KETIK, SURABAYA – Gedung Grha Wismilak di Jl Raya Darmo 36-38 Surabaya disita polisi menimbualkan reaksi dari manajemen PT Wismilak Inti Makmur Tbk. Mereka menolak penyitaan dan membantah dokumen gedung cagar budaya itu cacat hukum.
Melalui Tim Lawyer PT Wismilak Inti Makmur Tbk, Sutrisno menegaskan perusahaannya resmi membeli gedung tersebut, dan dibuktikan dengan adanya sertifikat.
“Kami menolak untuk dilakukan penyitaan terhadap gedung ini karena kami membeli gedung ini dengan dibuktikan adanya sertifikat dan bukan kejahatan secara pidana maupun perdata. Kami di sini adalah pembeli yang wajib dilindungi oleh Undang- Undang,” kata Sutrisno melalui rilis, Senin (14/8/2023).
Pihak Wismilak mengatakan, gedung itu sudah digunakannya sebagai kantor operasional perusahaan sejak tahun 1993. Lantaran gedung tersebut telah sah dibeli oleh PT Gelora Djaja (Wismilak Group) dengan sertifikat hak guna bangunan.
“Hal itu juga menunjukkan bahwa adanya kami di sini bukanlah merebut atau mengambil yang bukan hak kami. Tetapi semuanya sudah didasari oleh dokumen yang bisa dipertanggungjawabkan dengan hukum dan perundang undangan yang berlaku. Hal ini juga membantah bahwa dokumen kami cacat hukum,” ucapnya.
Menurutnya permasalahan apapun yang terjadi sebelum adanya jual beli yang dilakukan tahun 1993 itu di luar kewenangan dan tanggungjawab Wismilak.
Wismilak, kata dia, sudah beroperasi menggunakan gedung itu selama 30 tahun lebih. Dalam rentang waktu tersebut pula mereka mengaku tak mendapati sedikitpun permasalahan hukum dalam bentuk apapun, dan dengan siapapun.
“Dikarenakan kami menempati wilayah ini bukanlah dari hasil kejahatan maupun paksaan yang ilegal. Kami dengan bangga berada di sini dan membuka banyak sekali lapangan pekerjaan serta sumber rezeki untuk anak bangsa Indonesia dengan dasar hukum dan legalitas yang jelas,” kata dia.
Di gedung itu, mereka juga mengaku menaungi lebih dari 3.000 anak bangsa Indonesia sebagai karyawan. Karena itu, Wismilak merasa berhak mempertahankan kantornya.
“Upaya untuk mempertahankan yang memang menjadi hak kami sebagai pemegang sertifikat hak guna bangunan adalah untuk melindungi mereka pula. Agar tak ada efek domino pada perekonomian,” ujarnya. (*)