KETIK, SURABAYA – Pihak manajemen PT Wismilak Inti Makmur mengeluarkan pernyataan resmi terkait adanya penggeledahan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Jatim di Gedung Grha Wismilak di Jalan Raya Darmo 36-38 Surabaya.
Melalui surat edaran yang diberikan, jika gedung yang berada di Jalan Raya Darmo 36-38 Surabaya telah dibeli oleh PT Gelora Djaja pada tahun 1993 secara sah dengan status sertifikat Hak Guna Bangunan.
"Ini sesuai dengan mekanisme hukum dan perundang-undangan berlaku," ucap Public Relation Manager PT. Wismilak Inti Makmur Tbk, Anastesya Ftaraya melalui siaran pers yang diberikan, Senin (14/8/2023).
Gedung Grha Wismilak sudah digunakan sebagai kantor operasional perusahaan sejak 1993 hingga saat ini. "Selama periode waktu tersebut tidak ada permasalahan hukum yang terjadi," jelas Tasya.
Dia juga menegaskan bahwa kegiatan operasional yang ada di perusahaan tetap berjalan sebagaimana mestinya meskipun ada pemeriksaan dan penggeledahan.
"Operasional PT. Wismilak Inti Makmur Tbk dan anak perusahaan tetap berjalan sebagaimana mestinya," beber Tesya.
Manajemen PT. Wismilak Inti Makmur Tbk menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum. "Permasalahan yang menyangkut pemeriksaan gedung Grha Wismilak saat ini tengah ditangani oleh tim kuasa hukum PT. Wismilak Inti Makmur Tbk," ucapnya. (*)