KETIK, RAJA AMPAT – Dinas pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Raja Ampat didesak segera membayar gaji tenaga guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang hingga saat belum juga terbayarkan.
Desakan ini muncul dari salah satu masyarakat Raja Ampat yang namanya enggan diberitakan, saat dijumpai media ini di Waisai, Minggu (12/5/2024).
"Kinerja Dinas Pendidikan perlu dievaluasi kembali karena saya menilai tidak optimal dalam bekerja. Hal ini tentu beralasan, karena setiap bulan pasti ada keterlambatan pembayaran gaji," ucapnya.
Tak hanya gaji PPPK yang belum terbayarkan, namun juga TTP dan ULP belum terbayarkan selama lima bulan terakhir, yakni mulai dari bulan Januari hingga Mei saat ini.
Sementara di sisi lain, para Guru PPPK dituntut untuk selalu siap di tempat tugasnya masing-masing. Hal ini dirasa tidak efektif karena sebagian besar PPPK guru tersebar di wilayah pesisir dan kepulauan.
Ditinjau dari sisi geografis wilayah, maka dapat disimpulkan bahwa para guru PPPK tersebut memiliki kebutuhan yang meningkat secara signifikan. Sehingga adanya keterlambatan gaji, TPP dan ULP ini menjadi masaalah tersendiri bagi para guru PPPK.
"Sebagian besar guru ada di Kepulauan dan pesisir, sementara dinas tuntut para guru ini harus selalu siap di tempat tugas, jika tidak, maka ancamannya gaji mereka akan diblokir oleh dinas dan tidak akan diberikan," ujarnya dengan kesal.
Menurutnya, pihak dinas pendidikan harusnya objektif melihat persoalan di lapangan, terutama para guru yang ada di wilayah kepulauan dan pesisir.
Ia menegaskan bahwa tidak semua daerah memiliki fasilitas yang mumpuni seperti rumah dinas yang bisa ditempati oleh para guru. Pasalnya, banyak guru PPPK yang menumpang di rumah warga, bahkan tinggal di kost (kontrakan).
"Saya minta kepada DPRD Raja Ampat dan Pemda Raja Ampat untuk mengevaluasi kinerja Dinas pendidikan," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Raja Ampat, Juariah Syaifuddin saat dikonfirmasi melalui via telpon, Minggu (12/5/2024) belum bisa terhubung. (*)