KETIK, JAKARTA – Gaji Bambang Susantono tembus hingga Rp 172,7 juta saat menjadi Kepala Otorita IKN. Namun, Bambang sempat mengeluh gaji telat dibayarkan selama hampir 1 tahun, tepatnya 11 bulan.
Hal ini diungkapkan jauh sebelum Bambang mengajukan surat pengunduran diri pada saat ini.
Keluhan tersebut sempat disampaikan Bambang saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kepala Otorita IKN bersama Komisi II DPR RI pada April 2023 lalu.
"Kalau boleh jujur juga, saya dan pak Dhony (Waka Otorita) butuh waktu 11 bulan hingga kami mendapatkan salary, jadi ya sedang dibahas yang hak keuangan untuk pejabat eselon I ke bawah ini di Menkopolhukam, dan meluncur ke Presiden Sekarang," kata Bambang dalam rapat tersebut dikutip pada Selasa, (4/6/2024).
Pada kesempatan tersebut, Bambang menjelaskan para pegawai Otorita IKN, khusus yang berada di jajaran eselon, bekerja tanpa menerima gaji. Sebab saat itu Peraturan Presiden tentang Hak Keuangan belum rampung dikerjakan.
"Jadi ini teman-teman saya memang teman-teman yang tangguh, jadi ya demikian kondisinya. Mereka juga tetap bekerja dengan semangat tapi tentu kami juga melakukan langkah-langkah agar ini bisa dipercepat," sambungnya.
Berikut rincian gaji Kepala dan Wakil Otorita IKN:
1. Kepala Otorita IKN (Rp172.718.840)
- Gaji pokok: Rp5.040.000
- Tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras): Rp648.840
- Tunjangan jabatan: Rp13.608.000
- Tunjangan kinerja: Rp153.422.000
2. Wakil kepala Otorita IKN (Rp155.180.670)
- Gaji pokok: Rp4.899.300
- Tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras): Rp634.770
- Tunjangan jabatan: Rp11.566.800
- Tunjangan kinerja: Rp138.079.800. (*)