Gagal Terealisasi, Pembebasan PBB di Bawah Rp 30.000 Bakal Diterapkan pada 2025

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Mustopa

29 Januari 2024 08:50 29 Jan 2024 08:50

Thumbnail Gagal Terealisasi, Pembebasan PBB di Bawah Rp 30.000 Bakal Diterapkan pada 2025 Watermark Ketik
Ilustrasi pembayaran PBB oleh warga Kota Malang. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Usulan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dibebankan kepada warga dengan nominal di bawah Rp 30.000 gagal terealisasi tahun 2024. Hal tersebut disayangkan oleh Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika. 

Made menjelaskan target perolehan pajak harus terus didorong. Namun di sisi lain, kebijakan untuk menaikkan pendapatan pajak jangan sampai membebankan masyarakat.

"Kami kecewa saat usuan kami yang sudah dihitung matang untuk wajib pajak di bawah Rp 30.000 agar 2024 ditiadakan. Di PDAM kami ingin tagihan masyarakat yang di bawah Rp 30.00 bisa digratiskan . Kalau di hitung tidak terlalu signifikan jumlahnya jika dibandingkan dengan penerima manfaat yang luar biasa," ujar Made pada Senin (29/1/2024).

Terlebih antara DPRD dan Pemerintah Kota Malang memiliki cita-cita yang sama untuk mewujudkan zero kemiskinan di kota pelajar ini. Impian tersebut dapat terwujud melalui proses dan kerjasama antar berbagai pihak. 

"Kita punya cita-cita Kita Malang zero kemiskinan. Minimal kita di angka 5-10 persen saja kemiskinan yang ada di Kota Malang. Di kampung-kampung kumuh inginkan zero kemiskinan juga meskipun masih mimpi dan angan-angan," lanjutnya.

Sementara itu Handi Priyanto selaku Kepala Bapenda Kota Malang menjelaskan persoalan yang dihadapi. Gagalnya pembebasan PBB di bawah Rp 30.000 disebabkan turunnya Perda nomor 4 tahun 2023 yang tidak dibarengi dengan Peraturan Wali Kota Malang.

"Tahun ini kita ada perda baru yang terbit tanggal 31 Desember 2023. Turunan dari itu harus ada Perwal yang sampai hari ini masih belum selesai," ujar Handi.

Bapenda Kota Malang sendiri tidak dapat menunggu Perwal tersebut selesai dengan menunda Launching Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2024. Oleh karena itu penetapan kebijakan tersebut baru daapt direalisasikan pada tahun 2025. 

"Kita tidak mungkin menunggu Perwal itu, makanya kita tetap launching dan distribusikan sepanjang Perwal itu belum ada. Mau tidak mau sepanjang 2024 tetap kita terbitkan SPPT dan tetap pada kewajiban untuk membayar. Tapi dengan ada Perwal yang itu, nanti kita lakukan di tahun 2025 karena belum terbit regulasi untuk pembebasannya," jelas Handi. 

Ia berharap usai terpilihnya anggota DPRD Kota Malang yang baru pada Pemilu 2024 nanti mampu mengubah regulasi dengan menaikkan jumlah minimum pembebasan PBB.

"DPRD Kota Malang ada permintaan PBB di bawah Rp 30. 000 digratiskan tapi limit waktu Perda dan tidak sinkron. Maka yang di bawah Rp 30.000 masih terbit tahun ini dan digratiskan 2025. Mudah-mudahan Dewan yang nanti baru terpilih bisa mengubah angka Rp 30.000 menjadi Rp 50.000 atau Rp 100.000 ke bawah. Tergantung persetujuan DPRD terbaru nanti," tutup Handi.(*)

Tombol Google News

Tags:

PBB Kota Malang Bayar Pajak Pembebasan PBB Kota Malang DPRD Kota Malang Bapenda Kota Malang