KETIK, JAKARTA – Rencana pemerintah yang akan mewajibkan pemlkendaraan bermotor mobil maupun motor untuk mengikuti asuransi third party liability (TPL) memicu kontroversi di masyarakat. Kebijakan itu digadang-gadang akan dilaksanakan pada tahun depan.
Menanggapi hal tersebut, Presiden Joko Widodo mengungkapkan belum membahas mengenai wajibnya kendaraan bermotor memiliki asuransi.
Jokowi mengatakan belum menggelar rapat apapun mengenai penerapan asuransi itu.
"Belum ada rapat mengenai itu," kata Jokowi di Jakarta dikutip dari Suara.com jaringan Ketik.co.id pada Kamis (25/7/2024)
Sebelumnya, wacana soal asuransi wajib third party liability (TPL) untuk kendaraan bermotor tengah jadi perbincangan. Pasalnya, nantinya pengendara diharuskan membayar sejumlah premi yang akan dimanfaatkan sebagai proteksi.
Asuransi wajib TPL ini merupakan asuransi yang dibeli pengendara kendaraan bermotor atas kerugian pihak ketiga. Dengan kata lain, bila seseorang menabrak kendaraan dan membuat kendaraan korbannya rusak, maka sang korban bisa mendapat ganti rugi dari klaim asuransi TPL tersebut.
Wakil Ketua Bidang Teknik 3 AAUI Wayan Pariama sempat menyinggung harga premi Rp300 ribu per tahun untuk wacana tersebut. Ia menilai, besarannya tidak akan membebani masyarakat.
"Kalau wajib bakal gimana? Mungkin ada yang rasa ini jadi biaya beban tambahan. Tapi ini kan dibebankan bagi orang yang mampu beli mobil. masa beli asuransi Rp300 ribuan gak mampu?," ungkap Wayan dalam Konferensi Pers Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) beberapa waktu lalu. (*)