KETIK, JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akan memberlakukan lagi Ujian Nasional (UN). Terkait bagaimana rincian aturannya, hal itu masih dalam proses evaluasi.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti mengatakan, bahwa kebijakan UN itu diambil telah berdasarkan hasil evaluasi. Meski demikian, pemerintah juga akan mengadakan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), sesuai dengan amanat undang-undang.
"Kelulusan itu tidak ditentukan dari ujian nasional, tapi ditentukan dari ujian sekolah. Karena, menurut undang-undang yang punya kewenangan untuk menentukan lulusan tidak lulus itu adalah satuan pendidikan," kata Mu'ti mengutip Suara.com jejaring Ketik.co.id, Selasa 31 Desember 2024.
Dijelaskannya, sistem kelulusan tahun ajaran 2024/2025 masih menggunakan asesmen nasional berbasis komputer dengan format sampling. Sedangkan pemberlakuan kembali UN akan ada pengumuman resmi, tahun depan.
"Untuk tahun ajaran 2025/2026 bentuknya seperti apa, namanya apa, tunggu sampai kita umumkan. Tapi tetap akan ada evaluasi, karena evaluasi itu adalah amanah undang-undang. Tunggu sampai setelah Idul Fitri," sambungnya.
Ia menambahkan, bahwa sistem evaluasi belajar yang baru dipastikan telah mempertimbangkan berbagai pengalaman dalam penyelenggaraan ujian-ujian serupa pada masa lalu. Penyelenggara ujian hanya bisa dilakukan oleh satuan pendidikan yang sudah terakreditasi.
"Jadi, satuan pendidikan yang tidak terakreditasi tidak bisa menjadi penyelenggara ujian nasional. Nah yang kedua, saya tadi sampaikan bahwa yang kami lakukan adalah evaluasi hasil belajar. Evaluasi hasil belajar itu bentuknya bisa bermacam-macam," jelasnya.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti bahwa UN tidak akan menjadi penentu kelulusan murid. Penentu kelulusan adalah ujian sekolah.