KETIK, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Firli Bahuri akan kembali diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Pemeriksaan terhadap Firli Bahuri diagendakan pada Rabu (6/12/2023) pukul 10.00 WIB. Itu sesuai dengan surat panggilan yang dilayangkan terhadap mantan Kapolda Sumatera Selatan itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa pemanggilan ini untuk melengkapi keterangan pada pemeriksaan sebelumnya.
“Dalam rangka pemeriksaan atau pengambilan keterangan tambahan kepada saudara FB dengan kapasitas sebagai tersangka,” ungkap Trunoyudo seperti dilansir Suara.com, jaringan Ketik.co.id, Rabu (6/11/2023).
Filri Bahuri sebelumnya sudah diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (1/12/2023) lalu. Ia diperiksa selama kurang lebih 9 jam oleh penyidik.
Lebih lanjut, menurut Trunoyudo, pemeriksaan kedua Firli Bahuri sebagai tersangka akan dilakukan oleh penyidik gabungan dari Dittipidkor Bareskrim Polri dan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Seperti diketahui, Filri Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada 23 November lalu. Penyidik menyita barang bukti berupa dokumen valas senilai lebih dari 7,4 miliar.
Presiden Joko Widodo kemudian memberhentikan sementara Firli Bahuri dari jabatan ketua KPK. Posisinya digantikan oleh Nawawi Pamolango.(*)