Fakta-Fakta Kasus Dukun Pengganda Uang di Pacitan, Berawal dari Desakan Istri Minta Duit

Jurnalis: Al Ahmadi
Editor: M. Rifat

24 Juli 2024 01:45 24 Jul 2024 01:45

Thumbnail Fakta-Fakta Kasus Dukun Pengganda Uang di Pacitan, Berawal dari Desakan Istri Minta Duit Watermark Ketik
Konferensi pers di Polres Pacitan terkait kasus dukun pengganda uang asal Trenggalek. (Foto: Al Ahmadi/Ketik.co.id)

KETIK, PACITAN – Seorang dukun bernama Jamun bin Bonijo asal Trenggalek diringkus polisi setelah terbukti melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang di Pacitan, Jawa Timur.

Pria berusia 40 tahun ini berhasil menipu korbannya dengan meyakinkan mereka bahwa dia bisa menggandakan uang melalui ritual gaib.

Berikut sederet fakta yang terangkum tim Ketik.co.id dari kasus tersebut:

1. Belajar Trik Tipu-tipu dari YouTube 

Kepada korbannya, Jamun (40), seorang dukun asal Dusun Gembes, Desa Masaran, Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek, mengaku bisa menggandakan uang dengan cara ghoib. 

Dirinya mempelajari trik penipuan ini belajar lewat video di YouTube.

Dari hasil menipu ini, dirinya menggasak duit korban hingga Rp103 juta, yang sebagian telah digunakan untuk membeli sepeda motor.

2. Alih Profesi Gegara Desakan Istri Minta Duit

Jamun awalnya merupakan tukang gergaji kayu. Lantaran desakan istri berharap bergelimang kekayaan dirinya nekat alih profesi menjadi dukun abal-abal.

"Saya terpaksa menipu ini karena desakan istri baru minta uang. Dulu saya tukang gergaji," cerita Jamun, saat pers rilis di Mapolres Pacitan, Selasa (23/7/2024).

3. Modus Operandi Cerdik

Untuk meyakinkan korbannya, Jamun berpura-pura bisa menggandakan uang. Caranya, memanipulasi ritual dengan menggunakan kardus kosong berisi bunga kenanga dan karung putih.

Di atas karung tersebut, Jamun menyusun uang pecahan Rp100.000 secara rapi agar terlihat seolah-olah kardus penuh uang.

Ritual penipuan Jamun kemudian berlanjut di rumah kontrakan lainnya di Lingkungan Blumbang, Kelurahan Ploso, Kecamatan Pacitan.

4. Sempat Mengelak, Karena Ia Tak Berjanji

Jamun sempat mengelak melakukan perbuatannya secara sadar. Pasalnya ia mengaku sedari awal praktik perdukunan adalah pengobatan alternatif.

Tak disangka, lantaran dipercaya orang para calon korban, ia justru mendorong untuk mencoba praktik penggandaan uang. Pun ia tak berjanji hanya bilang "Inshaallah".

"Saya sendiri sebetulnya tidak bisa, tapi perkiraan orang lain itu malah bisa. Ya saya jawabnya aja Inshaallah. Kan Inshaallah bisa iya bisa tidak," ucapnya kepada Ketik.co.id.

5. Ritual Rutin Setiap Seminggu Dua Kali

Agar makin yakin, Jamun menggelar ritual penggandaan setiap malam Senin dan malam Jumat, dengan dibantu oleh istrinya yang berpura-pura menyalakan dupa dan sesajen.

"Belum, uangnya belum pernah berhasil berganda sama sekali," jawabnya jujur saat ditanya apakah pernah berhasil.

6. Korbannya Bukan Orang Biasa

Usut punya usut, 14 korban penipuan Jamun kebanyakan bukan dari kalangan awam. Namun berasal dari berbagai profesi formal, seperti guru, PNS, hingga mantan kepala desa.

"Yang minta, kebanyakan orang mapan dan beragam," terangnya.

7. Berakhir Ditangkap Polres Pacitan

Aksi penipuan Jamun terbongkar setelah salah satu korbannya melaporkan ke pihak kepolisian.

Was-was terendus pihak kepolisian, Jamun dan istrinya melarikan diri ke Trenggalek. 

Namun pada 20 Juli 2024, polisi berhasil melacak keberadaannya melalui nomor ponsel di Kecamatan Munjungan, Trenggalek.

Di Dusun Nglebengan, Desa Menadi, Kecamatan Pacitan pada 17 Juli lalu, Jamun diringkus aparat Kepolisian Resor (Polres) Pacitan atas kasus penipuan dengan modus menggandakan uang. 

Kepada Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho, korban JT (60), menceritakan bahwa Jamun menjanjikan bisa menggandakan uangnya dari Rp2,5 juta menjadi Rp2 miliar melalui ritual perdukunan dengan menggunakan keris dan sesajen.

"Namun, setelah ritual dilakukan, uang yang dijanjikan Jamun tidak pernah muncul dan uang korban pun tidak dikembalikan," ungkap AKBP Agung Nugroho.

Kasus penipuan ini masih dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian. Jamun dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (*)

Tombol Google News

Tags:

pacitan Dukun Pengganda Uang