KETIK, JAKARTA – Menteri BUMN Erick Thohir buka suara soal langkah Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pensiun di PT Pelindo (Persero).
Erick menyebut terkuaknya kasus korupsi dana pensiun Pelindo menjadi pintu masuk bagi Kementerian BUMN untuk terus memperbaiki sistem tata kelola dana pensiun BUMN, sehingga hak karyawan, keluarga, dan hak hidup sejahtera di hari tua pegawai BUMN bisa dijaga.
"Ini (korupsi) kan tidak adil. Hak mereka akan saya jaga dengan sekuat tenaga," ucap Erick dikutip salah satu jurnalis Rabu (10/5/2023).
Kejaksaan Agung menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Pelindo periode 2013 -- 2019.
"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 6 orang tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi dalam keterangannya, Selasa (9/6/2023).
Keenam tersangka itu yakni Direktur Utama DP4 periode 2011 s/d 2016 bernama Edi Winoto, Direktur Keuangan DP4 periode 2008 s/d 2014 Khamidin Suwarjo, dan Manager Investasi DP4 periode 2005 s/d 2019 Umar Samiaji.
Selanjutnya Imam Syafingi selaku Staf Investasi Sektor Riil periode 2012--2017, kemudian Chiefy Adi Kusmargono selaku Dewan Pengawas DP4 periode 2012 s/d 2017, dan Ahmad Adhi Aristo selaku makelar tanah.
Selain itu investasi juga tidak disertai analisa teknikal dan fundamental pembelian saham dan reksadana yang memadai. Investasi juga dilakukan tanpa menerapkan prinsip kehati-hatian (prudent) penyertaan modal pada PT Indoport Utama dan Indoport Prima.
Erick menambahkan, proses hukum terjadi di Kejaksaan Agung, pihaknya telah membuat roadmap untuk melakukan konsolidasi terhadap dana pensiun sejak dua tahun lalu.
Dari konsolidasi, pihaknya mendapatkan fakta bahwa dari 48 dana pensiun di BUMN, 31 di antaranya berada dalam kondisi memprihatinkan. (*)