KETIK, SURABAYA – Enam tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika mendapatkan rehabilitasi dengan pendekatan keadilan Restorative Justice (RJ) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Mereka telah menjalani tehabilitasi di Balai Rehabilitasi NAPZA Mitra Adhyaksa Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur Kota Surabaya.
"Dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik positif mengandung narkotika, namun enam tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika, merupakan pengguna terkahir (end user), pada saat ditangkap tidak ditemukan barang bukti narkotika atau barang bukti narkotika tidak melebihi pemakaian 1 (satu) hari,” jelas Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Surabaya Ali Prakoso, Jumat (28/4/2023).
Ali mengatakan berdasarkan asesmen keenam tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu selain itu, keenam tersangka tidak pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali yang didukung dengan surat keterangan. Dengan hasil ini nantinya enam tersangka tersebut akan dilakukan rehabilitasi selama 3 (tiga) bulan.
“Jaksa selaku pengendali perkara berdasarkan asas dominus litis dapat melakukan penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi pada tahap Penuntutan,” tandasnya.
Ali mengatakan kesempatan RJ ini diberikan Kejaksaan sebanyak 1 kali, namun jika pelaku tindak pidana mengulangi perbuatannya tidak dapat dikenakan dengan RJ. "Karena sebelumnya pelaku sudah pernah melakukan tindak pidana jadi bisa dikenakan hukuman," jelasnya. (*)