KETIK, JEMBER – Sebanyak 248 kebutuhan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) di Kabupaten Jember, namun empat orang diantaranya gagal dilantik.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jember, Sanda Aditya Pradana menyampaikan jika empat orang tersebut tidak menghadiri salah satu rangkaian perekrutan. Yakni, tes wawancara yang dilakukan oleh panwascam setempat dengan berbagai alasan.
“Empat orang yang tidak hadir tes wawancara itu dari Desa Mayangan dan Menampu Kecamatan Gumukmas, Desa Cakru Kecamatan Kencong, dan Kelurahan Kebonagung Kecamatan Kaliwates,” urai Sanda saat dikonfirmasi, Selasa (4/6/2024).
Terkait kekurangan anggota PKD, Bawaslu Jember berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Dan segera merekrut dan melantik PKD untuk mengisi kekosongan.
“Berdasarkan arahan dari Bawaslu provinsi, secepatnya paling tidak pertengahan bulan Juni ini kekosongan harus sudah diisi,” imbuhnya.
Karena sudah mulai memasuki proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Bawaslu harus menyiapkan personilnya untuk mengawal tahapan yang sedang berlangsung. Yaitu verifikasi administrasi calon perseorangan.
Bawaslu harus menyiapkan personilnya untuk mengawal tahapan pilkada. Tahapan yang sedang berjalan, ialah verifikasi administrasi calon perseorangan.
“Kalaupun dinyatakan lolos, maka dilanjutkan verifikasi faktual. Selain itu tahapan terdekat lainnya yang perlu pengawasan adalah pemutakhiran data pemilih untuk pilkada serentak 2024,” tutupnya.
Sebelumnya, Bawaslu Jember telah melantik 244 Pengawas Pemilu tingkat Kelurahan/Desa yang akan bertugas dalam pilkada serentak 2024, pada Minggu (2/6/2024).(*)