KETIK, MALANG – Pemerintah Kota Malang segera menerapkan ekonomi sirkular melalui proyek Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST). Konsep tersebut digadang-gadang mampu menjadi solusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan menjelaskan, ekonomi sirkular mampu mendorong pemrosesan sampah lebih maksimal. Dalam konteks TPST, sampah yang dihasilkan akan diproses menjadi produk bernilai jual.
"Ini akan menambah pendapatan asli daerah, mengurangi tumpukan sampah yang digali, lalu diuruk kemudian penuh, pindah lagi digali dan seterusnya. Ini tidak menyelesaikan masalah secara tuntas. Tapi kalau melalui economic circular, akan menuntaskan sampah dan memberikan PAD," ujar Iwan, Jumat 4 Oktober 2024.
Saat ini, sampah yang dapat ditangani di Kota Malang baru mencapai 35 ton per hari. Sedangkan kapasitas pengolahan sampah di TPST dapat mencapai 500-700 ton tiap harinya.
"Saat ini di Kota Malang baru menangani 35 ton per hari untuk komposing yang kita lihat di TPA Supit Arang. Butuh penanganan yang lebih intensif makanya kita bangun TPST dengan kapasitas 150-200 ton per hari," paparnya.
Iwan menargetkan TPST dapat terealisasi antara tahun 2025 ataupun 2026, bergantung pada kesiapan Kota Malang. Adapun pengusulan anggaran baru dapat diputuskan setelah melakukan annual workplan dari Pemerintah Pusat.
"Masih dibahas, tapi kalau usulan total anggaran dari DLH Kota Malang itu Rp 187 miliar untuk lima tahun penanganan pengolahan sampah," tambahnya.
Direncanakan hanya akan ada satu TPST yang dibangun di Kota Malang dengan luas lahan mencapai 2 hektar. TPST diharapkan mampu menunjang kinerja sanitary landfill yang ada di TPA Supit Urang sehingga pemanfaatan sampah pun dapat semakin maksimal.
"TPA Supit Urang menjadi contoh yang lain karena tertata dengan baik, ada penanganan limbahnya, sanitary landfillnya, ada pilot terkait penanganan composing 35 ton per hari ini luar biasa. Tinggal tambah satu lagi untuk TPST," tutupnya.(*)
Ekonomi Sirkular dalam Proyek TPST Kota Malang Jadi Solusi Peningkatan PAD
Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Mustopa
4 Oktober 2024 14:56 4 Okt 2024 14:56