Duh! Tiga Pekan Masa Kampanye, 200 Pelanggaran APK Ditemukan di Kota Batu

Jurnalis: Sholeh
Editor: Gumilang

19 Desember 2023 08:40 19 Des 2023 08:40

Thumbnail Duh! Tiga Pekan Masa Kampanye, 200 Pelanggaran APK Ditemukan di Kota Batu Watermark Ketik
Deretan APK berbagai Parpol di Jalan Arumdalu Songgoriti Kota Batu. (Foto: Sholeh/ketik.co.id)

KETIK, BATU – Selama tiga pekan pelaksanaan masa kampanye Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu mencatat ada 200 pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). 

Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid mengatakan, bentuk pelanggaran yang mendominasi adalah APK yang dipasang sembarangan. Termasuk, memasang APK di pohon dengan paku.

"Ratusan pelanggaran mayoritas berkaitan dengan pemasangan APK. Banyak peserta pemilu melakukan pelanggaran Perwali, Perda maupun PKPU,” katanya, Selasa (19/12/2023).

Yogi menjelaskan sesuai Perwali Kota Batu Nomor 23 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan Atribut Partai Politik dan Peserta Pemilihan Umum, mengatur tentang pelarangan memaku APK di pohon. Perwali itu juga melarang pemasangan APK di Jalan Panglima Sudirman, Jalan Sultan Agung dan Jalan Diponegoro.

"Pelanggaran ini merupakan indikasi bahwa peserta Pemilu masih belum memahami aturan terkait pemasangan APK," tambahnya.

Lebih lanjut, Yogi mengimbau parpol yang melanggar untuk memperbaiki pemasangan APK-nya sendiri. Jika hal itu tidak diindahkan, maka, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Batu untuk menegakkan Perda dan melakukan penertiban bagi APK yang melanggar. 

"Kami juga menemukan pelanggaran pada Bacaleg DPR RI yang melakukan kampanye tanpa sepengetahuan polisi, KPU dan Bawaslu untuk mendapatkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTPK)," tegasnya. (*)

 

Tombol Google News

Tags:

Kota Batu Bawaslu Kota Batu APK