KETIK, SURABAYA – Keterbatasan fisik tak jadi halangan bagi para penyandang disabilitas untuk menjadi penyelenggara Pemilu 2024.
Seperti dua anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Tegal Pasir, Kecamatan Jambesari Darusallah, Bondowoso.
Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Tegal Pasir merekrut dua anggota KPPS yang merupakan penyandang disabilitas daksa.
Keduanya adalah M. Khoirul Anam yang merupakan anggota KPPS di TPS 1 dan Faiqotul Khoirot di TPS 4.
Ketua PPS Desa Tegal Pasir, Surakhmat, menerangkan, keduanya direkrut setelah melewati proses seperti pada umumnya. Mulai dari penilitian administrasi, dan melihat indikator pengalaman, pendidikan, dan lainnya.
Kemudian, penentuan penerimaan kedua penyandang disabilitas daksa dan petugas KPPS lainnya ini melewati proses pleno tingkat PPS.
“Kami ingin memberikan kesempatan pada penyandang disabilitas, senyampang tidak menggangu tugas dan kewajibannya,” jelasnya.
Ia menerangkan, secara aturan memang tidak ada kewajiban dan tidak ada larangan untuk merekrut penyandang disabilitas. Namun, pihaknya memang memberikan atensi bagi penyandang disabilitas.
Terlebih, mereka sebagai disabilitas daksa masih bisa menopang kegiatan-kegiatan sebagai petugas KPPS hingga nanti rekpitulasi suara.
“Cuma menjadi atensi kemudian, ketika saudara-saudara kita yang penyandang disabilitas itu, kita beri ruang,” tuturnya.
Menurutnya, setelah dilantik bersama 33 petugas KPPS yang lain, dua penyandang disabilitas ini akan melaksanakan tugas.
Karena kegiatan pencoblosan masih akan berlangsung 14 Februari, seluruh petugas KPPS akan ditugasi untuk gencar memberikan motivasi pada masyarakat untuk meningkatkan jumlah partisipasi kehadiran.
Di sisi lain, mereka juga akan mengikuti berbagai Bimtek untuk pembekalan terkait pelaksanaan Pemilu 2024.
“Tugas intinya nanti saat pemungutan suara hingga rekapitulasi,” pungkasnya.(*)