KETIK, JEMBER – Kejadian pelecehan dan kekerasan seksual yang dialami sejumlah anak dan perempuan di Kabupaten menjadi sorotan publik.
Pasalnya, Kepolisian Resor (Polres) Jember baru-baru ini mengungkap dua kasus kekerasan seksual. Salah satu pelaku masih remaja.
Kepala Polres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi menyampaikan kasus pelecehan begal atau pegang secara paksa payudara yang dialami 9 perempuan di Kecamatan Mumbulsari.
Kelakuan bejat bocah berusia 16 tahun itu terungkap ketika 3 korban melapor kepada kepolisian setempat.
“Saat ini yang bersangkutan sudah dititipkan di tempat pengasuhan atau pembinaan anak, sebagaimana rekomendasi dari Balai Pemasyarakatan,” ungkap Bayu, Kamis, 19 September 2024 siang.
Pelaku pun telah mengakui perbuatannya, untuk itu kasus tetap diproses dengan hukum yang berlaku. Meskipun usianya masih di bawah umur.
“Kita terapkan sistem peradilan anak, dimana harus mendapatkan perlindungan dari keluarga dan pemerintah,” imbuhnya.
Kasus selanjutnya, adalah kekerasan seksual yang dialami bocah berusia 6 tahun. Mirisnya, pelaku masih merupakan keluarga korban dan telah mencabuli lebih dari dua kali. Sehingga menyebabkan kondisi traumatis pada korban.
Setelah sembilan bulan lamanya kasus sempat terhenti, polisi akhirnya menetapkan MYM (23) sebagai tersangka dalam pekan kedua bulan September.
“Mengamankan pelaku berikut barang buktinya, ada pakaian yang digunakan korban. Juga keterangan dari para saksi yang menguatkan,” sambung Bayu.
Belakangan, Polres Jember juga menerima laporan kasus pencabulan yang dialami gadis berusia 15 tahun dari Kecamatan Ambulu. Korban mengaku dipaksa berhubungan intim oleh pelaku.
“Dari kasus yang kami ungkap mudah-mudahan bisa memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan keamanan masyarakat. Kami juga menghimbau untuk menjaga keamanan diri masing-masing,” pungkas Bayu.(*)