KETIK, MALANG – Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih menemui Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat secara langsung pada Jumat (31/5/2024). Pertemuan tersebut untuk menindaklanjuti dua laporan yang masuk ke Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Timur.
Laporan tersebut terkait pembongkaran gedung rumah kos di Jalan Candi Mendut pada tahun 2019. Dari Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) diletahui ada mal administrasi.
Kepala DPUPRPKP Kota Malang dinilai tidak memberikan pelayanan yang telah disampaikan ke Penkot Malang pada 2020 lalu.
"Kami mengharapkan Pj Wali Kota Malang berkoordinasi dengan DPRD agar melakukan revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung. Selain itu mempercepat proses pengundangan Peraturan Walikota tentang Rencana Teknik Pembongkaran(RTB) dan segera melakukan langkah penertiban," ujar Najih.
Laporan selanjutnya ialah tidak adanya layanan atas aduan oleh DPUPRPKP Kota Malang terkait keberatan pembangunan kanopi dan pagar. Diketahui bahwa kanopi dan pagar telah melampaui batas jalan di Jalan Jupri, Kecamatan Sukun.
"Laporan kedua hingga kini prosesnya masih berjalan dengan proses pemeriksaan di Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur," tuturnya.
Ia menyampaikan laporan yang tidak ditindaklanjuti dapat berdampak pada penurunan hasi Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang dilakukan setiap tahunnya.
"Jangan sampai ketika sudah mendapat nilai tertinggi dan masuk Zona Hijau, justru harus turun karena ada tindakan korektif atau saran Ombudsman RI yang belum dilakukan oleh Pemkot Malang," tegasnya.
Sementara itu Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyambut positif kunjungan dan saran-saran yang diberikan Ombudsman RI. Ia pun akan segera melakukan tindaklanjut terhadap laporan tersebut.
"Kami pada dasarnya menyambut positif dan menyatakan upaya koordinasi yang baik terkait yang telah dilakukan Ombudsman RI. Oleh karena itu kami akan melakukan tindak lajut dengan mengedepankan musyawarah mufakat," jelas Wahyu. (*)