Dua Fraksi Siapkan Hak Angket dan Hak Interpelasi kepada Bupati Blitar

Kontributor: Rizky Hendrawan
Editor: Mustopa

24 Oktober 2023 17:08 24 Okt 2023 17:08

Thumbnail Dua Fraksi Siapkan Hak Angket dan Hak Interpelasi kepada Bupati Blitar Watermark Ketik
M Anshori menunjukkan draf, Selasa (24/10/2023) (foto:Rizky/ketik.co.id)

KETIK, BLITAR – Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Partai Amanat Nasional di DPRD Kabupaten Blitar, tengah mengusulkan untuk menggunakan hak angket dan interpelasi kepada Bupati Blitar Rini Syarifah.

Kedua fraksi telah menyelesaikan drafnya masing-masing. Fraksi PDI Perjuangan akan menggunakan hak interpelasi, sedangkan Fraksi PAN untuk hak angket.

"Kami sudah menyelesaikan draf interpelasi yang kami usulkan. Sekarang sedang proses pengumpulan tanda tangan. Jika sudah terkumpul, kami langsung ajukan ke pimpinan," ujar Anggota DPRD Kabupaten Blitar dari Fraksi PDI Perjuangan, Hendik Budi Yuantoro, Selasa (24/10/2023).

Sementara Fraksi PAN juga dalam kondisi serupa. Anggota DPRD Kabupaten Blitar dari Fraksi PAN, M Anshori menyebut, pihaknya masih mengumpulkan tanda tangan dan mengajak fraksi lain untuk ikut bergabung dalam hak angket yang mereka usulkan.

"Untuk tanda tangannya hampir mencukupi, tapi kita juga masih usaha ngajak fraksi lain, supaya semakin kuat," jelasnya.

Foto Hendik Budi Yuantoro menunjukkan draf angket, Selasa (24/10/2023) (foto:Rizky/ketik.co.id)Hendik Budi Yuantoro menunjukkan draf angket, Selasa (24/10/2023) (foto:Rizky/ketik.co.id)

Diketahui, Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan hak interpelasi atas kebijakan Bupati Blitar yang masih mempertahankan Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID).

Hal ini karena, banyak pihak yang menuntut pembubaran TP2ID, lantaran menilai tim besutan bupati tersebut lebih banyak memberikan dampak negatif daripada dampak positif bagi jalannya pemerintahan di Kabupaten Blitar.

Sedangkan Fraksi PAN mengusulkan hak angket, yang disebabkan oleh polemik sewa rumah dinas Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso.

Dalam kasus ini, Rini Syarifah menyewakan rumah pribadinya untuk rumah dinas wakil bupati senilai Rp 490 Juta. Namun, alih-alih Rahmat Santoso yang menempatinya, rumah itu malah tetap ditinggali oleh Rini Syarifah dan keluarganya.

Sebagai informasi, drama yang terjadi di pemerintahan daerah Kabupaten Blitar saat ini, hampir serupa dengan apa yang menimpa eks Bupati Jember, Faida pada tahun 2020 silam.

Saat itu Faida juga mendapatkan hak angket dan interpelasi dari DPRD Jember, hingga berujung pemakzulan. Kala itu, bupati perempuan pertama di Jember itu dinilai mengabaikan eksistensi DPRD Jember.

"Hampir sama seperti di sini tho, pandangan empat fraksi DPRD kemarin juga diabaikan. Enggak kurang-kurang desakan masyarakat untuk membubarkan TP2ID ini, kok masih dipertahankan saja. Ada kepentingan apa?" pungkas Hendik. 

Sebelumnya, Bupati Blitar Rini Syarifah atau Mak Rini mengatakan masih membutuhkan TP2ID, lantaran masih membutuhkan saran bagi jalannya pemerintahan Kabupaten Blitar.

"Kami masih membutuhkan TP2ID, karena kami masih butuh saran dan masukkan," ujar Mak Rini.(*)

Tombol Google News

Tags:

Bupati Blitar Blitar Mak Rini Hak Angket PAN PDIP