KETIK, BLITAR – Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, diduga melakukan pelanggaran netralitas dalam Pilkada 2024. Mereka adalah Camat Talun dan Lurah Kamulan, yang kedapatan mengenakan atribut pasangan petahana Rini Syarifah-Abdul Ghoni dalam sebuah acara yang dihadiri bakal calon Bupati Blitar, Rini Syarifah, atau yang akrab disapa Mak Rini.
Tim Kampanye pasangan Rijanto-Beky Herdihansah (Rizky) telah melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN ini secara resmi ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar. Laporan resmi tersebut dimasukkan pada 17 September 2024.
"Betul. Laporan dimasukkan secara resmi ke BKPSDM dan Bawaslu pada 17 September 2024," ujar Moh Hidayatus S, Divisi Hukum Tim Kampanye pasangan Rijanto-Beky ketika dikonfirmasi pada Sabtu (21/9/2024).
Peristiwa dugaan pelanggaran netralitas ASN ini terjadi pada 8 September 2024 di Kelurahan Kamulan, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar.
Kedua ASN tersebut hadir dalam kegiatan mobilisasi massa yang dikemas dalam acara jalan sehat bertema "Pemuda Kamulan Bersatu."
Dalam acara tersebut, banyak peserta, termasuk Camat dan Lurah Kamulan, mengenakan kaos bertuliskan "Pemuda Kamulan Bersatu" dengan bagian punggung bertulisan: "Maju Bersama Rindu Berkelanjutan," yang diketahui sebagai tagline pemenangan pasangan Rini Syarifah-Abdul Ghoni.
Tidak hanya hadir, kedua oknum ASN tersebut juga memandu massa untuk meneriakkan jargon pemenangan pasangan Rini-Ghoni di depan Rini Syarifah yang hadir dalam acara tersebut.
Hidayatus menyebutkan bahwa bukti foto dan rekaman video terkait dugaan pelanggaran tersebut telah disertakan dalam laporan.
"Kita memiliki bukti yang lengkap dan sudah kita sertakan dalam laporan," terang Hidayatus.
Kedua oknum ASN dianggap telah melanggar Undang-Undang No 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah No 42 Tahun 2024 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, serta Surat Keputusan Bersama (SKB) Menpan, Mendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu No 2 Tahun 2022.
Hidayatus menilai tindakan kedua oknum ASN tersebut tidak hanya mengabaikan, tetapi juga melecehkan ketentuan hukum yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Hidayatus meminta BKPSDM Pemkab Blitar dan Bawaslu untuk memeriksa kedua oknum ASN tersebut dan menjatuhkan sanksi tegas jika terbukti melakukan pelanggaran netralitas.
“BKPSDM dan Bawaslu diharap berani memberikan tindakan tegas, termasuk menjatuhkan sanksi setimpal jika kedua oknum ASN terbukti melakukan pelanggaran netralitas. Hal itu untuk membuktikan bahwa sosialisasi netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Blitar 2024 bukan sekadar lip service,” tegas Hidayatus.
Menanggapi kemungkinan adanya pembelaan bahwa dugaan pelanggaran terjadi sebelum masa kampanye, Hidayatus menegaskan bahwa semua harus kembali pada aturan yang berlaku.
“Silakan saja kalau ada dalih seperti itu (belum masa kampanye), tapi semua kembali pada aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Pemkab Blitar, Budi Hartawan, belum memberikan tanggapan terkait laporan ini. Meskipun nomor WhatsApp Budi Hartawan aktif, ia diduga sengaja tidak merespons pesan yang dikirim terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut. (*)