KETIK, SURABAYA – Anggota DPRD Kota Surabaya memutuskan untuk tetap mempertahankan tata tertib (tatib) yang digunakan pada periode 2019-2024. Pasalnya tatib tersebut dianggap masih relevan untuk diterapkan pada periode 2024-2029.
Adi Sutarwijono selaku Ketua Sementara DPRD Surabaya mengatakan, peraturan tersebut tidak akan diubah. Oleh sebab itu, pihaknya tidak akan mengagendakan rapat pembahasan soal tatib.
“Enggak ada agenda pembahasan tatib. Kan baru melakukan perubahan periode lalu. Tatib yang sekarang sudah dirasa memadai untuk dijalankan di periode sekarang," jelas Adi, Jumat, 4 Oktober 2024.
Hal senada diutarakan Bahtiyar Rifai selaku Wakil Ketua Sementara DPRD Surabaya, peraturan sebelumnya sudah menyesuaikan aturan yang baru khususnya terkait penyesuaian Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Kota Surabaya.
“Masih sangat relevan karena tatib DPRD baru disahkan pada tahun 2022 dan sudah disesuaikan dengan peraturan yang berlaku saat ini," pungkasnya.(*)