KETIK, SURABAYA – Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono menerima keluhan dari Warga RT 5 RW 11 Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut Surabaya yang mengeluhkan sulitnya mengurus legalitas izin rumah ibadah masjid.
Warga menjelaskan bahwa pembangunan masjid berada di lahan wakaf, namun mereka terhalang izin pendirian bangunan.
Adi Sutarwijono pun meminta komitmen tersebut dilaksanakan secara baik oleh Pemkot Surabaya agar mempermudah perizinan.
"Bapak Wali Kota kan juga sudah mengatakan bahwa perizinan tempat ibadah harus dipermudah perizinannya. Sehingga tempat ibadah menjadi legal. Birokrasi pemerintahan saya rasa juga sudah siap melakukan itu. Tentu, DPRD mendukung pelayanan perizinan di Surabaya," kata Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya.
Selain soal perizinan, mereka juga meminta pemerintah memperbaiki infrastruktur jalan hingga akses air bersih, di antaranya, pavingisasi sebagai akses menuju masjid dan sambungan air PDAM.
Mendengar hal ini, Staf Ahli Wali Kota Surabaya Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan, M Afghani Wardhana memastikan pihaknya akan menindaklanjuti.
"Sebagaimana arahan Bapak Wali Kota (Eri Cahyadi), sebenarnya semua perizinan (rumah ibadah) itu mudah asalkan syarat lengkap," lanjutnya.
Mengenai aturan pendirian bangunan, Wali Kota Eri Cahyadi sebelumnya telah meminta kepada semua takmir masjid se Kota Surabaya untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB), terutama bagi masjid atau musolanya belum memiliki IMB.
Wali Kota Eri juga berjanji IMB untuk tempat ibadah itu akan dikeluarkan dalam jangka waktu 7 hari kerja. Dan pengurusan IMB juga tidak dikenakan biaya. (*)