KETIK, SURABAYA – Pimpinan DPRD Kota Surabaya menyatakan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya tidak hanya tiga tahun diganti seperti keinginan wali kota. Jika kinerjanya tidak bagus, setahun bisa diganti.
Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti mengatakan, tentang jabatan sekda tiga tahun merupakan kewenangan wali kota. Begitu juga untuk menentukan sekda itu diganti atau tidak.
”Tapi saya lebih melihat pada kemampuan. Jadi misalnya dalam satu tahun tidak bagus ya tidak usah nunggu tiga tahun untuk diganti. Sehingga wali kota perlu melakukan evaluasi tiap tahun, seperti yang dilakukan terhadap pejabat OPD (organisasi perangkat daerah),” kata Reni pada Selasa, (17/1/2023).
Namun Reni juga melihat masa jabatan tiga tahun, sebagai kesempatan yang diberikan kepada sekda supaya berinovasi. ”Ada juga sisi positif ketika jabatan tiga tahun, yaitu inovasi. Jadi beri kesempatan untuk membangun inovasi,” ujar Reni.
Reni mengharapkan, seleksi jabatan Sekda Kota Surabaya ini menghasilkan sosok yang kemampuannya mumpuni.
"Maka dari itulah seleksi harus dilakukan dengan sangat cermat, untuk menentukan sosok birokrat dengan SDM yang memang punya kemampuan problem solving. Bisa mengayomi, kemudian membangun budaya birokrasi yang produktif, dan juga menyenangkan," ujar dia.
Lebih lanjut, Reni mengatakan, Sekda merupakan jabatan birokrasi, yang tugasnya membantu memperlancar jalannya pemerintahan.
Seiring dengan tantangan yang dihadapi oleh pemerintah kota Surabaya yang tidak semakin ringan misalnya kepadatan penduduk, persoalan banjir, kepadatan lalu-lintas, pengentasan kemiskinan. Sedangkan harapan masyarakat Surabaya semakin tinggi.
"Sekda bisa menjadi dirigen semua OPD, membangun budaya organisasi, sehingga timbul suasana kerja yang baik, saling bersinergi untuk menciptakan kebersamaan," kata dia.
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengungkapkan alasan Sekda Surabaya harus diganti maksimal tiga tahun sekali karena jabatan itu sama halnya seperti kepala dinas yang menyandang jabatan Eselon II sehingga harus diganti maksimal tiga tahun sekali.
"Sekda, kepala dinas, bukan jabatan selamanya. Tapi jabatan itu dia harus mau berputar ke manapun dan merasakan tempat manapun," kata Cak Eri panggilan lekatnya.
Menurut Eri, jika selama ini pola pikir yang terbangun terhadap pergantian kepala dinas adalah hal yang biasa. Namun, pola pikir itu menjadi berbeda jika yang berganti sekda. Makanya, Cak Eri ingin mengubah pola pikir pergantian Sekda maksimal tiga tahun sekali sebagai hal yang biasa.
Sejauh ini ada tiga nama ASN Pemkot Surabaya yang sudah menjalani berbagai tahapan seleksi.
Mereka itu Kepala Inspektorat Ikhsan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Rachmad Basari, dan Kepala Dinas Sumber Daya Alam Bina Marga (DSDABM) Lilik Arijanto. (*)