DPRD Surabaya Ingatkan ASN Harus Netral di Pilkada 2024

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Mustopa

11 Oktober 2024 14:28 11 Okt 2024 14:28

Thumbnail DPRD Surabaya Ingatkan ASN Harus Netral di Pilkada 2024 Watermark Ketik
Wakil Ketua DPRD Surabaya, Bahtiyar Rifai  (9/10/2024). (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – DPRD Surabaya menjelaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis. ASN diwajibkan untuk bersikap netral dan tidak berpihak di Pilkada 2024.

Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, serta diperkuat oleh peraturan-peraturan lainnya seperti Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Tujuan dari larangan ini adalah untuk menjaga profesionalisme ASN, memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik tanpa ada pengaruh politik, dan mencegah adanya konflik kepentingan.

Sebagai badan legeslatif, DPRD Surabaya memberikan atensi agar ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khususnya di wilayah Surabaya dapat bertindak netral.

“Saya kira kalau ASN wajib, tidak boleh berpolitik,” kata Wakil Ketua DPRD Surabaya Bahtiyar Rifai pada Jumat 11 Oktober 2024.

ASN dilarang mengunggah, mengomentari atau membagikan sesuatu hal di media sosial yang berkaitan dengan paslon atau Pilkada 2024. Selain itu, ASN juga dilarang bergabung atau mengikuti grup tim pemenangan paslon.

Hal itu juga telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN yang ditandatangani oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sehingga, jika ditemukan adanya pelanggaran berupa keberpihakan kepada salah satu paslon atau partai, maka ASN tersebut dapat dikenai sanski sesuai kode etik.

“ASN harus netral dalam urusan perpolitikan di Indonesia. Kan sudah ada aturannya,” pungkas Politisi Gerindra ini.

Menurutnya, jika seorang ASN terbukti melanggar prinsip netralitas, sanksi yang diberikan bisa berupa teguran, penurunan pangkat, hingga pemecatan, tergantung pada tingkat pelanggarannya.(*)

Tombol Google News

Tags:

DPRD Surabaya ASN netral Pilkada 2024 ASN Surabaya PNS