KETIK, SIDOARJO –
DPRD Kabupaten Sidoarjo makin intens menjalankan fungsinya dalam mengawasi (controlling) kebijakan Pemkab Sidoarjo. Tidak hanya pelaksanaan program-program pembangunan. Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) pun diawasi agar mencapai target secara optimal.
Jumat pagi (25/8/2023), Wakil DPRD (Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Sidoarjo Bambang Riyoko dan Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo Bambang Pujianto melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Rumah Makan Joyo di kawasan Perumahan Taman Pinang, Sidoarjo.
Keduanya mempertanyakan bagaimana RM Joyo melaksanakan sistem pemungutan pajak restoran secara elektronik dalam transaksi dengan konsumen (e-billing). Penarikan pajak secara elektronik itu diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2021.
Saat sidak berlangsung, datanglah Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Ari Suryono. Ada pula Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Sidoarjo Surendro Nurbawono dan beberapa ASN dari BPPD. Mereka dimintai informasi tentang bagaimana pelaksanaan perda tersebut.
Bambang Pujianto dan Bambang Riyoko menanyakan berbagai hal tentang pajak restoran. Misalnya, target, realisasi, sampai pada kendala dalam penarikan sumber pendapatan tersebut. Di antaranya, penggunaan alat e-billing kepada pengelola restoran.
”Kami melakukan sidak untuk memastikan alat perekam transaksi di restoran ini berjalan dengan baik. Kenyataannya memang baik. Tidak ada temuan yang melanggar,” kata Bambang Pujianto pada Jumat (25/8/2023).
Menurut legislator Partai Gerindra tersebut, BPPD masih membutuhkan dukungan peralatan perekam transaksi untuk mengoptimalkan penarikan pajak restoran. Sebab, diduga masih ada titik-titik PAD, yaitu restoran dan kafe, yang mencurigakan. Tidak membayar pajak restoran dan kafes sesuai ketentuan, 10 persen.
Di Sidoarjo, ada sekitar 800 titik wajib pajak kafe dan restoran. Namun, baru sekitar 350-an resto dan kafe yang terpasangi peralatan elektronik (e-billing) tersebut.
Anggaran untuk menambah peralatan itu akan diupayakan masuk dalam Perubahan APBD 2023 atau tahun anggaran 2024 mendatang. Targetnya, pada tahun-tahun mendatang, semua wajib pajak memasang alat itu. Sebab, penarikan pajak secara elektronik (e-billing) ini jelas mampu mencegah penyimpangan pajak daerah.
Diharapkan, dengan dukungan tambahan peralatan, perolehan PAD dari pajak restoran dan kafe ini bisa lebih optimal. Pemkab Sidoarjo menetapkan target pendapatan pajak restoran di tahun 2023 sebesar Rp 90 miliar.
Dan hingga semester pertama, realisasi pendapatan pajak restoran sudah mencapai Rp 46,9 miliar. Pada 2023 ini, ada 17 wajib pajak yang menunggak. Ada piutang pajak kafe dan restoran senilai Rp 400 jutaan. Itu akan terus ditagih.
”Tentu pada 2023 ini PAD dari pajak ini kami harap lebih tinggi,” tambah legislator dari Daerah Pemilihan Sidoarjo 2 (Candi, Tanggulangin, Porong, dan Jabon) itu.
BPPD Sidoarjo sendiri telah bekerja maksimal untuk merealisasikan target perolehan pajak dan restoran. Termasuk, menindak wajib pajak yang terindikasi dan terbukti melakukan pelanggaran.
Pada Rabu (9/8) lalu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) mendatangi resto berinisial ”J” itu yang juga berada di kawasan Taman Pinang, Sidoarjo. Restoran tersebut terindikasi tidak menggunakan e-billing secara benar. Hanya menyetorkan sekitar 30 persen dari perolehan pajak 10 persen yang dibayar oleh pengunjung.
Tulisan Objek Pajak Ini dalam Pengawasan BPPD Sidoarjo dipasang di restoran itu.
”Wajib pajak ini terindikasi melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2010 dan Perda Nomor 6 Tahun 2021,” katanya Masing-masing perda tentang pajak restoran dan perda tentang sistem pajak secara elektronik. Pemiliknya waktu itu berjanji akan menyelesaikan kewajibannya. (*)