KETIK, LUMAJANG – Pengurangan honor guru non NIP (Nomor Induk Pegawai) dari Rp500 ribu menjadi Rp250 ribu terus mendapatkan sorotan dari sejumlah pihak, termasuk DPRD Lumajang.
Kali ini datang dari Wakil Ketua DPRD Lumajang, H. Bukasan, S.Pd. Menurut politisi PDI Perjuangan ini, seharusnya tidak ada pengurangan terhadap honor guru Non NIP.
"Yang benar, Pemkab seharusnya berusaha menambah, jika bisa dalam jumlah berapapun yang bisa ditambahkan. Ini justru dikurangi, makanya saya minta kepada Bu Pj Bupati Lumajang untuk segera mengubah kebijakan itu melalui PAK (Perubahan Anggaran Keuangan) APBD Lumajang tahun ini," kata H. Bukasan.
Masih kata Bukasan, peran guru Non NIP sama besarnya dengan guru lainya dalam mendidik generasi bangsa. Apalagi, di dalamnya ada guru-guru TK dan PAUD yang mengajar untuk anak-anak usia dini.
"Gaji mereka dari lembaga tidaklah besar. Jumlah 500 ribu itu mungkin hanya cukup untuk transportasi dari rumah ke sekolah, dan transport rapat jika ada rapat-rapat di sekolah. Kalau jumlah itu masih harus dikurangi, maka sangat tidak layak untuk disebut sebagai honor," kata H. Bukasan kemudian.
Terkait kebijakan ini, Bukasan berjanji akan membahasnya di DPRD Lumajang. Itu agar dalam PAK yang akan datang, kebijakan bisa dikembalikan kepada jumlah semula.
"Paling tidak kalau tidak bisa menambah ya jangan mengurangi. Ini akan menjadi catatan penting bagi kami, karena menjadi keluhan bagi para guru Non Nip di Lumajang," tegasnya. (*)