KETIK, MALANG – Sekretaris Komisi B DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi meminta agar rencana relokasi pedagang di Pasar Induk Gadang dilakukan kajian yang matang. Hal tersebut sebagai respon atas rencana relokasi pedagang ke Terminal Hamid Rusdi oleh Pemerintah Kota Malang.
Arief menyebut bahwa Pemkot Malang harus melakukan pendataan terhadap para pedagang sebelum merelokasi. Mengingat relokasi dilakukan terhadap pedagang yang berjualan di badan jalan.
"Sepertinya perlu kajian lebih mendalam karena pedagang yang mau direlokasi, sebenarnya mereka punya lapak. Di belakang mereka jualan (luar pembatas) itu kan ada pagar batas area pasar," ujar Arief, Rabu (8/5/2024).
Pendataan tersebut untuk memastikan pedagang yang berjualan di luar pembatas, telah memiliki lapak di area pasar atau tidak. Apabila diketahui pedagang tak memiliki lapak di dalam pasar, barulah dapat direlokasi.
"Coba didata dulu mereka punya bedak (lapak) apa tidak. Kalau tidak punya baru bisa direlokasi. Punya lapak saja melanggar, apalagi tidak punya tempat, sehingga berdagang di jalan," lanjutnya.
Pemkot Malang baru dapat menggunakan kewenangannya untuk menindak pedagang yang tak berlapak. Apabila ditemukan pedagang yang telah memiliki lapak namun enggan menempatinya, Pemkot Malang harus mengerahkan mereka untuk kembali ke lapaknya.
"Kalau memang tidak punya tempat di dalam, sudah ditertibkan saja, mau direlokasi gak jadi masalah. Kalau yang sudah punya tempat suruh masuk kembali ke tempatnya. Entah itu kios, bedak atau loss," katanya.
Arief sempat menyinggung bahwa tetap ada kemungkinan pedagang yang direlokasi dapat kembali ke area yang dilarang itu. Untuk itu Arief meminta Pemkot Malang melakukan kajian mendalam sehingga upaya relokasi pedagang tidak berakhir sia-sia.
"Artinya pasti pedagang ada kemungkinan balik lagi. Artinya harus dikaji lah, jangan sampai kerja dua kali dan muspro (sia-sia)," sambungnya.
Gelombang penolakan dari para pedagang pun harus diwaspadai. Di samping itu Pemkot Malang tetap harus memberikan ketegasan kepada para pedagang.
"Pasti ada (penolakan) gak perlu takut kalau ada penolakan. Masa pemerintah harus kalah dengan kesewenang-wenangan masyarakat. Ya tidak boleh. Jadi relokasi jangan asal-asalan," tegasnya.
Perlu diketahui bahwa banyak masyarakat yang melintas di area Pasar Induk Gadang merasa terganggu. Relokasi tersebut ditujukan untuk mengembalikan fungsi ruas jalan yang selama ini digunakan oleh pedagang untuk berjualan.
Beberapa pedagang bahkan melakukan bongkar muatan di pinggir jalan. Belum lagi banyaknya sisa sampah yang tertinggal membuat kondisi Pasar Induk Gadang semakin tak layak.
Kondisi tersebut membuat arus lalu lintas di daerah tersebut tidak berjalan lancar. Ditambah dengan kondisi jalanan yang berlubang semakin membuat pengguna jalan merasa terganggu.(*)
DPRD Kota Malang Sebut Rencana Relokasi Pasar Gadang Perlu Kajian Matang
Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Mustopa
8 Mei 2024 06:22 8 Mei 2024 06:22