KETIK, JEMBER – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember digelar pada Jumat (31/3/2023) malam di gedung parlemen.
Sidang paripurna dengan agenda Penetapan Raperda Pengelolaan Sampah dan Kabupaten Layak Anak dihadiri oleh Bupati Jember Hendy Siswanto dan Wakil Bupati Jember Gus Firjaun beserta anggota dewan dan sejumlah undangan lainnya.
Ketua DPRD Kabupaten Jember Itqon Syauqi yang memimpin rapat tersebut. Dimulai dengan penyampaian laporan hasil pembahasan panitia khusus (pansus), pendapat akhir dari 7 fraksi DPRD, dan pendapat akhir bupati.
Hasil Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jember itu, disahkannya Raperda Pengelolaan Sampah dan Raperda Kabupaten Layak Anak menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Jember.
Dengan disahkannya Perda Pengelolaan Sampah ini dapat diterapkan secara menyeluruh di wilayah Kabupaten Jember. Serta Perda Kabupaten Layak Anak diharapkan mampu mengatasi persoalan yang tengah dihadapi Kabupaten Jember.
Bupati Jember berharap kedua perda yang baru disahkan tersebut dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam melaksanakan kegiatan di Pemkab Jember. Yaitu terkait pengolahan sampah dan penanganan khususnya AKI, AKB, stunting, masalah pernikahan dini, dan kekerasan pada anak di Kabupaten Jember.
“Perda sudah turun, tinggal pelaksanaannya. Dengan adanya perda ini Jember akan jadi lebih aman dan tertata tentunya dengan strategi -strategi dan persiapan anggaran,” ujar Bupati Jember Hendy Siswanto usai Rapat Paripurna pada Sabtu (1/4/2023) dini hari.(*)