DPR: Pembatalan Kebijakan UKT Hasil Aspirasi Mahasiswa

Jurnalis: Surya Irawan
Editor: Mustopa

29 Mei 2024 05:39 29 Mei 2024 05:39

Thumbnail DPR: Pembatalan Kebijakan UKT Hasil Aspirasi Mahasiswa Watermark Ketik
Diskusi Forum Legislasi dengan Tema 'Mencari Formulasi Terbaik soal Aturan Biaya Kuliah Usai Kenaikan UKT Dibatalkan', di Jakarta, Selasa (28/5/2024) (Foto: Surya Irawan)

KETIK, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikry Faqih menegaskan bahwa pembatalan kebijakan pemerintah terkait UKT (Uang Kuliah Tunggal) di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) merupakan aspirasi mahasiwa melalui aksi unjuk rasa di berbagai daerah dalam beberapa hari terakhir, termasuk menyampaikan aspirasinya langsung ke DPR.

Presiden Joko Widodo alias Jokowi kemudian memanggil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim ke Istana Merdeka hingga kemudian menyatakan bahwa kenaikan UKT di sejumlah PTN dibatalkan.

"BEM seluruh Indonesia mereka datang, Kamis, 16 Mei 2024. Mereka kita undang menyampaikan aspirasinya. Intinya, mereka menduga dari analisa temasi itu sebabnya adalah Permendikbud Ristek No. 2 Tahun 2024 tentang Standar Biaya," ungkapnya secara virtual dalam diskusi Forum Legislasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Pada kesempatan itu, kata dia, para mahasiswa mengatakan, untuk UKT yang tahun lalu Rp2,5 juta, saat ini sebesar Rp10 juta. Kemudian UKT sebesar Rp4 juta menjadi Rp14 juta.

"Itulah yang mengakibatkan orang tua mereka menjerit. Kenapa? Karena dikasih tahu (biaya UKT) setelah tes masuk PTN diterima," terang Abdul Fikry.

Untuk itu, sambungnya, para mahasiswa mengusulkan agar Permendikbud Ristek No. 2 Tahun 2024 dicabut.

"Inilah yang langsung kita respons. Alhamdulillah tanggal 21 Mei 2024, Menteri beserta jajarannya semuanya hadir di Komisi X dan berjanji pertama, Permendikbud Ristek 2024 akan dicabut atau direvisi. Kedua, akan mengundang PTN-PTN yang menaikkan UKT di luar rasional dan tidak sesuai dengan kondisi ekonomi mahasiswanya," jelas Abdul Fikry.

Poin berikutnya, akan ada pembenahan semua aspirasi dari mahasiswa. Perguruan tinggi yang akan diakomodasi dan disinkronkan untuk menjadi kebijakan perguruan tinggi yang lebih demokratis, lebih adil, dan lebih rasional. Hal ini demi kemajuan bangsa Indonesia ini, khususnya di bidang pendidikan.

Pada kesempatan yang sama, pengamat pendidikan Asep Sapa'at mengatakan, terkait dengan UKT adalah imbas dari pengambilan keputusan atau kebijakan dalam hal ini Permendikbud Ristek No. 2 Tahun 2024.

"Jadi, saya melihat bahwa lagi-lagi Menteri, ini mekanisme pengambilan keputusan tidak partisipasi publik. Buktinya memang agar setiap gagasan setiap kebijakan ini dipahami kemudian bisa didukung oleh semua. Maka, kemudian penting untuk selalu mengonfirmasi. Konteks saat ini adalah kondisi orang tua ini penting juga harus dipahami," ujarnya.

Sementara praktisi media, Agus Eko Cahyono mengatakan, sebagai orang tua yang membiayai dua anak agar bisa kuliah, ia mengaku selalu was-was. Bahkan ia mengaku harus menggadaikan mobil untuk bisa mendapat pinjaman.

"Ini pengalaman saya. Jadi, memang kalau soal bicara UKT itu hampir tiap tahun saya deg-degan terus, begitu mau masuk. Anak kuliah yang pertama itu UKT di Airlangga jurusan teknik robot Rp 10 juta. Kita cari pinjaman gadaikan itu mobil, dapat Rp 20 juta. Kemudian saya gunakan untuk bayar UKT anak saya akhirnya lolos kuliah. Begitu juga anak yang kedua," tuturnya.

Menurut Eko, komersialisasi pendidikan sangat berbahaya dan perlu direm. Bahkan di saat UKT naik, korupsi juga terus meningkat di negeri ini.

"Supaya kalau bisa, UKT ini gratis loh sesuai dengan harapan Prabowo. Saya juga merasa sedih, gini ya ketika UKT itu dinaikkan, tapi di desain korupsi makin bertambah kan. Korupsi timah Rp 271 T, korupsi Asabri Rp 22 triliun, terus belum Rp BLBI 500 triliun. Itu dananya ke mana? Itu kalau itu saja untuk biaya UKT selesai persoalan bangsa ini," pungkas Eko. (*)

Tombol Google News

Tags:

UKT DPR Nadiem Makarim