DPR Minta Sri Mulyani Naikkan Gaji PNS

Jurnalis: S. Widodo
Editor: Marno

28 Mei 2023 03:45 28 Mei 2023 03:45

Thumbnail DPR Minta Sri Mulyani Naikkan Gaji PNS Watermark Ketik
Menteri Keuangan Sri Mulyani hadiri Rapat Kerja DPR dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2024.(Foto:Instagram@smindrawati)

KETIK, JAKARTA – Pemerintahan Presiden Jokowi dan Ma'ruf Amin sudah empat tahun tidak menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini menjadi sorotan DPR RI dalam penyampaian pandangan untuk Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2024.

Sejumlah fraksi di DPR RI mengingatkan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, soal kenaikan gaji para PNS pada 2024. 

Suara pertama datang dari Fraksi Partai Golkar yang disampaikan oleh Dave Akbarshah Fikarno Laksono.

Dave menegaskan, kenaikan gaji PNS yang akan dilakukan pemerintah harus diiringi dengan persiapan naiknya angka inflasi.

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), sebagaimana dibacakan Abdul Wahid, menyoroti soal remunerasi yang termasuk di dalamnya tunjangan kinerja para PNS. Ia menyampaikan, hal tersebut harus dirombak ulang oleh pemerintah.

"Maka untuk belanja pegawai, Fraksi PKB meminta pemerintah agar mengevaluasi sistem remunerasi pada kementerian atau lembaga karena masih belum efektif meminimalisir aksi korupsi dan sejenisnya," ucap Wahid.

Lalu, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyampaikan kepada Sri Mulyani mengenai pentingnya pemerintah untuk secara rutin menaikkan gaji pokok PNS 6 hingga 7 persen tiap tahun. Hal ini supaya pendapatan mereka tidak terus-menerus tergerus inflasi.

"Pemerintah agar terus memperhatikan kesejahteraan ASN dan pensiunan ASN dengan konsisten menaikkan gaji pokok  6-7 persen setiap tahun. Ini penting agar gaji pokok dan pensiunan tidak tergerus inflasi," tutur Anggota DPR, Muhammad Aras.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, telah mengonfirmasi persoalan ini. Namun, ia menegaskan bahwa khusus kenaikan gaji tidak tercantum dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2023.

"Untuk kebijakan gaji tahun ini tidak ada di APBN 2023," kata Isa saat konferensi pers APBN edisi Mei secara virtual, Senin (22/5/2023).

Sementara itu untuk 2024, Isa tidak menegaskan apakah anggaran untuk menaikkan gaji para PNS akan disediakan atau tidak. Sebab, Rancangan APBN tahun depan masih dibahas dengan para anggota DPR.

"Mengenai APBN 2024 tentu akan disampaikan bersamaan dengan RAPBN 2024 yang saat ini mulai dengan KEM-PPKF kita tunggu saja sampai Pak Presiden sampaikan ke DPR," katanya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Jokowi PNS ASN gaji naik Golkar pkb Sri Mulyani DPR RI