DPC Peradi Surabaya Ajukan Amicus Curiae ke MA Menyusul Vonis Bebas Ronald Tannur

Jurnalis: Husni Habib
Editor: Mustopa

12 Agustus 2024 11:41 12 Agt 2024 11:41

Thumbnail DPC Peradi Surabaya Ajukan Amicus Curiae ke MA Menyusul Vonis Bebas Ronald Tannur Watermark Ketik
Ketua DPC PERADI Surabaya, Hariyanto saat menunjukkan dokumen Amicus Curiae kepada media. (Foto: Husni Habib/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – DPC Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) mengajukan Amicus Curiae ke Mahkamah Agung (MA), Senin (12/8/2024). Langkah itu menyusul  vonis bebas yang dikeluarkan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik terhadap terdakwa Ronald Tannur dalam dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Ketua DPC PERADI Surabaya, Hariyanto menyampaikan, pengajuan Amicus Curiae ini sebagai bentuk kepedulian terhadap korban Dini Sera Afrianti. Menurutnya keputusan yang diambil oleh hakim mencederai rasa keadilan dan hukum yang ada di Indonesia.

"Karena ada rasa keadilan yang tercederai maka kami tuangkan dalam bentuk Amicus Curiae kolektif menjadi satu kesatuan yang ditandatangani oleh para Advokat," jelas Hariyanto, Senin (12/8/2024).

"Karena DPC Peradi adalah kolegial untuk menentukan sikap, maka melalui pengurus kami melakukan Amicus Curiae," imbuhnya.

Untuk diketahui, Amicus Curiae yang secara harfiah berarti "sahabat pengadilan," merupakan dokumen pendapat hukum yang diajukan oleh pihak ketiga yang tidak terlibat langsung dalam perkara, namun memiliki kepentingan besar terhadap isu hukum yang sedang dibahas.

Dalam dokumen tersebut terdapat berbagai pandangan dalam perspektif DPC Peradi Surabaya yang bisa dijadikan bahan pertimbangan hakim MA dalam upaya pencarian keadilan bagi Dini Sera Afrianti.

"Dokumen dalam Amicus Curiae yang diajukan oleh Peradi Surabaya mencakup beberapa poin utama yang merinci berbagai aspek hukum yang dianggap krusial dalam kasus ini," tambahnya.

Dalam mengambil langkah ini DPC Peradi Surabaya tidak bisa sembarangan, pihaknya harus menunggu terlebih dahulu salinan putusan resmi yang dikeluarkan oleh PN Surabaya. Langkah ini baru diambil setelah mempertimbangkan semua fakta yang tersedia.

"Kami harus menunggu putusan resmi, tanpa itu kami tidak asal bicara. Setelah dapat salinan putusan resmi yang diekspos, baru kami bisa bicara berdasarkan hukum yang kita ketahui," pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Amicus Curiae DPC Peradi Surabaya Mahkamah Agung Putusan Bebas Ronald Tannur Dini Sera Afrianti