KETIK, SURABAYA – DPC Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) mengajukan Amicus Curiae ke Mahkamah Agung (MA), Senin (12/8/2024). Langkah itu menyusul vonis bebas yang dikeluarkan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik terhadap terdakwa Ronald Tannur dalam dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Ketua DPC PERADI Surabaya, Hariyanto menyampaikan, pengajuan Amicus Curiae ini sebagai bentuk kepedulian terhadap korban Dini Sera Afrianti. Menurutnya keputusan yang diambil oleh hakim mencederai rasa keadilan dan hukum yang ada di Indonesia.
"Karena ada rasa keadilan yang tercederai maka kami tuangkan dalam bentuk Amicus Curiae kolektif menjadi satu kesatuan yang ditandatangani oleh para Advokat," jelas Hariyanto, Senin (12/8/2024).
"Karena DPC Peradi adalah kolegial untuk menentukan sikap, maka melalui pengurus kami melakukan Amicus Curiae," imbuhnya.
Untuk diketahui, Amicus Curiae yang secara harfiah berarti "sahabat pengadilan," merupakan dokumen pendapat hukum yang diajukan oleh pihak ketiga yang tidak terlibat langsung dalam perkara, namun memiliki kepentingan besar terhadap isu hukum yang sedang dibahas.
Dalam dokumen tersebut terdapat berbagai pandangan dalam perspektif DPC Peradi Surabaya yang bisa dijadikan bahan pertimbangan hakim MA dalam upaya pencarian keadilan bagi Dini Sera Afrianti.
"Dokumen dalam Amicus Curiae yang diajukan oleh Peradi Surabaya mencakup beberapa poin utama yang merinci berbagai aspek hukum yang dianggap krusial dalam kasus ini," tambahnya.
Dalam mengambil langkah ini DPC Peradi Surabaya tidak bisa sembarangan, pihaknya harus menunggu terlebih dahulu salinan putusan resmi yang dikeluarkan oleh PN Surabaya. Langkah ini baru diambil setelah mempertimbangkan semua fakta yang tersedia.
"Kami harus menunggu putusan resmi, tanpa itu kami tidak asal bicara. Setelah dapat salinan putusan resmi yang diekspos, baru kami bisa bicara berdasarkan hukum yang kita ketahui," pungkasnya.(*)