DMI Kabupaten Bandung Siapkan Juru Sembelih Bersertifikat

Jurnalis: Iwa AS
Editor: Akhmad Sugriwa

11 Mei 2024 15:21 11 Mei 2024 15:21

Thumbnail DMI Kabupaten Bandung Siapkan Juru Sembelih Bersertifikat Watermark Ketik
PD DMI Kab Bandung menggelar pelatihan juru sembelih halal untuk hewan kurban di Gedung Ormas Soreang, Sabtu (11/5/24). (Foto: Iwa/Ketik.co.id)

KETIK, BANDUNG – Pengurus Daerah Dewan Masjid Indonesia (PD DMI) Kabupaten Bandung menggelar pelatihan juru sembelih halal untuk hewan kurban gelombang kedua di Gedung Ormas Soreang, Sabtu (11/5/2024).

Pelatihan juru sembelih terselenggara berkat kolaborasi Bidang Pendidikan DMI Kabupaten Bandung dengan Dinas Pertanian Kabupaten Bandung sebagai nara sumber sosialisasi proses penyembelihan, serta Muara Sapi Qurban sebagai penyedia hewan kurban.

Pelatihan diikuti 170 lebih peserta dari setiap anggota pimpinan cabang, pimpinan ranting, dan marbot masjid se- Kabupaten Bandung . 

Ketua PD DMI Kabupaten Bandung  KH. Shohibul Ali-Fadhil,M.,Sq menerangkan, pelatihan juru sembelih halal bertujuan mempersiapkan para pengurus masjid se-Kabupaten Bandung untuk siap menjadi juru sembelih yang kredibel dan bersertifikat halal sesuai syariat Islam sebagaimana anjuran Badan Pengawas Jaminan Produk Halal (BPJPH).

"Kami menggelar lagi pelatihan juru sembelih halal gelombang kedua, dengan tujuan agar para juru sembelih yang ada di masjid ini mempunyai kredibilitas sesuai dengan arahan BPJPH yang mana untuk juru sembelih wajib mempunyai sertifikat halal," kata Gus Ali, sapaan Shohibul Ali. 

DMI berupaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap juru sembelih sesuai syariah Islam. Sehingga masyarakat tidak perlu ragu apabila menitipkan hewan kurbannya untuk disembelih oleh pengurus masjid. 

"Selain memberikan ilmu, juga menjaga kepercayaan masyarakat. Bahwa anggota masjid sudah terlatih menjadi juru sembelih halal yang sesuai dengan syariat Islam. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap kehalalan daging kurban nanti," pungkas Gus Ali.

Juru Sembelih Halal Harus Bersertifikat

Dosen Jurusan Perbandingan Mazhab Fakultas, Syariah dan Hukum UIN Bandung, Fahmi Muhammad Ahmadi, M.Si menegaskan, saat ini juru sembelih halal harus bersertifikasi. Hal ini ditandaskannya saat jadi nara sumber Pelatihan Juru Sembelih Halal Gelombang Kedua oleh PD DMI Kabupaten Bandung, di Gedung Ormas, Soreang, Sabtu (11/5/2024). 

Kementerian Agama mengimbau seluruh produk makanan dan minuman wajib bersertifikat halal sesuai dengan syariat Islam, seperti yang diwajibkan Badan Pengawas Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Ustaz Fahmi juga mengimbau pentingnya juru sembelih halal yang sudah bersertifikasi, agar kredibilitas kesyariatan hewan kurban terjaga. Selain itu juga untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap daging kurban yang halall sesuai syariat Islam.
  
"Oleh karena itu, agar daging kurban itu sudah pasti halal. Dengan pelatihan juru sembelih halal ini, tujuannya adalah meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap terjaminnya produk yang sesuai syariat Islam saat akan dikonsumsi," jelas Fahmi.

Menurutnya, indikasi makanan halal tidak hanya ditentukan dari bahannya saja, tapi juga dari poses produksi makanan itu sendiri. 

"Indikasi makanan halal adalah yang pertama berasal dari bahan yang dipastikan halal, yang kedua proses dan produksi sesuai syariat Islam dan terhindar dari sesuatu yang haram," ujar Fahmi.(*)
 

Tombol Google News

Tags:

Kurban Hewan kurban Idul adha Masjid dewan masjid