KETIK, MALANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang meminta masyarakat untuk waspada terhadap Particulate Matter (PM2.5). Partikel debu berukuran 2,5 mikron itu tak kasat mata dan mudah masuk ke saluran pernafasan manusia.
Kabid Tata Lingkungan DLH Kota Malang, Tri Santoso menjelaskan PM2.5 mampu menyebabkan gangguan pernafasan dan efek buruk lainnya.
"PM2.5 sebenarnya debu yang ukurannya 2,5 mikron dan melayang di udara. Itu yang gampang masuk dan bisa menimbulkan gangguan pernafasan. Karakteristik itu semakin banyak," ujar Trisan, Kamis (25/7/2024).
DLH Kota Malang telah melakukan uji udara ambien di beberapa lokasi. Terdapat pembagian empat wilayah untuk mengidentifikasi area penyumbang pencemaran.
"Ada wilayah perumahan, padat transportasi, perdagangan dan jasa, serta wilayah industri. Rata-rata dari debu itu cukup tinggi. Debu itu kalau ukuran 2,5 mikron gak akan kelihatan," lanjutnya.
Kendati demikian, kualitas udara Kota Malang masih dapat dikatakan bagus meskipun tidak sebaik saat tahun 2010. Kondisi tersebut harus dapat dipertahankan agar tidak menjadi tercemar.
"Nilainya bukan stabil atau meningkat, kecenderungannya bisa menurun. Cuma tetep dalam kisaran bagus. Di tahun 2010, 2012, 2015, kualitasnya lebih bagus dari pada sekarang," tambahnya.
Untuk memantau kualitas udara, DLH Kota Malang memiliki Advanced Dispersion Modelling System (ADMS) untuk uji udara secara online.
"Parameter kualitas udara dikatakan bagus itu ada banyak poin. Misalnya dari kualitas CO2, oksigennya, ozon, NO2, SO2, jadi banyak," kata Trisan.
Untuk menjaga kualitas udara di Kota Malang, salah satu cara yang efektif ialah dengan penanaman pohon. Mengingat persoalan udara memerlukan pembenahan dan penataan yang kompleks.
"Kalau lihat udara kan gak bisa dikerubung satu wilayah karena sangat tersebar. Paling tidak yang bisa dilakukan masyarakat adalah menanam pohon. Tujuannya dia supplay oksigen, dan ada beberapa penangkap air, dan lainnya," tutupnya.(*)