Ditresnarkoba Polda Jatim Grebek Home Industri Narkotika di Surabaya

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: M. Rifat

21 Mei 2024 00:30 21 Mei 2024 00:30

Thumbnail Ditresnarkoba Polda Jatim Grebek Home Industri Narkotika di Surabaya Watermark Ketik
Konferensi pers Polda Jatim bongkar pabrik narkotika di Surabaya, Senin (20/5/2024). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Ditresnarkoba Polda Jawa Timur membongkar home industri narkotika di Surabaya. Saat digrebek, polisi menemukan ribuan pil ekstasi dan carnophen di lokasi di Jalan Kertajaya Indah Timur IX nomor 47 Surabaya.

Hal ini diungkap Polda Jatim dalam konferensi pers, Senin (20/5/2024). Terdapat sejumlah alat dan bahan baku yang digunakan untuk memproduksi pil ekstasi, sabu, hingga pil double L tersebut.

Rumah tempat pembuatan narkotika ini tampak dari luar tidak begitu mencurigakan. Tidak ada plakat maupun terlihat kegiatan di dalamnya lantaran terhalang pagar dan tembok tinggi.

"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu hingga ekstasi di Surabaya. Selanjutnya polisi melakukan pengamatan dan penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Senin (20/5/2024).

Sedangkan, Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Robert Da Costa penggerebekan itu bermula dari penangkapan seorang pria berinisial ADH.

Tersangka diduga mendapatkan sabu dan ekstasi dari seorang berinisial KSM (DPO). Sebelumnya ia menerima barang tersebut di tempat ranjauan pada Rabu (15/5/2024) sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Kenjeran Kecamatan Bulak Surabaya.

Di sana, ia menerima 1 buah koper warna biru berisi 20 bungkus plastik teh china warna merah diduga sabu dengan berat 1.000 gram.

ADH sebelumnya, pernah menyerahkan 6 bungkus plastik teh china warna merah diduga sabu dengan berat 1.000 gram dan 5 (lima) bungkus plastik teh china warna merah diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 1.000 gram dengan dimasukkan ke dalam tas ransel kemudian diranjau di daerah Gading Pantai dan Mer Kalijudan, Kel. Kalijudan Kecamatan Mulyorejo Surabaya.

ADH diduga menjadi perantara dalam jual beli sabu dan ekstasi. "Sisa dari barang Narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut rencananya akan diserahkan kepada pembeli ditempat ranjau sesuai dengan petunjuk KSM (DPO)," ujarnya.

ADH warga Puri Kalitengah RT 008 RW 005 Desa Kalitengah Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo. Menurut Robert, ADH berperan sebagai jembatan penghubung antara produsen dengan DPO atau beberapa orang yang diduga menjadi pembeli barang haram itu.

Tak berhenti sampai di situ, polisi langsung mengembangkan kasus itu. Lalu, didapati identitas seseorang berinisial MY, warga Pacar Kembang Kecamatan Tambak Sari Surabaya.

"Untuk ADH, residivis tahun 2020, pernah diadili di PN Surabaya dan divonis 5 tahun. Lalu bebas pada bulan Juni tahun 2023. Sedangkan MY Residivis tahun 2018 diadili di PN Surabaya serta bebas pada tahun 2022," ujarnya.

Robert menerangkan MY mendapatkan Carnophen dan sediaan farmasi pil double L dari seseorang berinisial WD (DPO). Menurutnya, ia menerima barang tersebut di rumah kontrakan yang si Perumahan Kertajaya Indah Timur 9 Nomor 47 Surabaya.

Kemudian, dibawa ke tempat penyimpanan hasil produksi disebuah ruko yang beralamat di daerah Sidorame Baru Nomor 22 Kecamatan Semampir Surabaya dengan menggunakan mobil yang sudah tersedia di rumah kontrakan untuk dibawa sesuai petunjuk WD (DPO).

"Sebelumnya MY disuruh oleh WD (DPO) untuk mencari sebuah rumah kontrakan Perumahan Kertajaya Indah Timur 9 Nomor 47 Surabaya yang digunakan untuk Home Industri Pil Carnophen serta Pil Berlogo LL dan sebuah ruko yang beralamat di daerah Sidorame Baru Surabaya yang digunakan untuk menyimpan hasil produksi Pil Carnophen dan Pil berlogo LL,"  jelasnya.

Berdasarkan keterangan MY, dalam menerima dan memindahkan narkotika itu sesuai dengan petunjuk dari WD. Bahkan, telah terjadi kedua kalinya, yakni pada Kamis (25/1/2024) untuk menerima yang awalnya 15 kardus besar dan 28 kardus kecil berisi pil Carnophen dan yang kedua pada Kamis (7/4/2024) untuk menerima 57 kardus berisi sediaan farmasi pil berlogo LL.

"MY sebelumnya pernah mengedarkan 2 buah kardus besar berisi 80 bungkus plastik klip yang diduga pil Carnophen dengan masing-masing bungkus plastik klip berisi 1.000 butir, jumlah keseluruhan 800 butir dengan mengambil didalam ruko yang beralamat di daerah Sidorame Baru Surabaya," paparnya.

Kemudian, sambung dia, MY diedarkan kepada pembeli ditempat ranjauan dengan ditaruh di pinggir Jalan Tambang Boyo Kecamatan Tambaksari Surabaya pada Kamis (9/5/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.

Rencananya, sisa dari pil Carnophen dan double L itu akan diedarkan kepada pembeli ditempat ranjauan sesuai dengan petunjuk WD. MY mengaku tergiur menjadi perantara jual beli ini lantaran dijanjikan upah berupa uang sebesar Rp 10 juta oleh WD dengan cara diberikan melalui pegawai yang berada di dalam rumah kontrakan tersebut.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita 9 bungkus plastik teh china warna merah berisi sabu dengan berat bersih total 8.929,191 gram, 9 bungkus klip berisi ekstasi berlogo burung hantu warna ungu dengan jumlah total 1.568 butir dengan berat bersih total 639,831 gram, 8 bungkus plastik berisi ekstasi berlogo singa warna krem dengan jumlah total 1.326 butir dengan berat bersih total 337,745 gram dari tangan ADH. Serta total pil carnophen 1.080.000 Butir dan pil berlogo double L sebanyak 6.780.000 butir sebagai barang bukti.

Meski begitu, Robert memastikan masih mengembangkan kasus tersebut. Termasuk mencari jaringan dan siapa saja yang diduga terlibat dalam kasus itu.

Ia menegaskan ADH dijerat Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2). Sementara, MY dijerat Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 435 dan 436 Juncto Pasal 138 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Keduanya terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 hukuman lantaran pernah terjerat pidana serupa sebelumnya.

"Atas pengungkapan jaringan kelompok ADH dan MY ini, Polda Jatim diperkirakan telah menyelamatkan kurang lebih 50.000 jiwa masyarakat Jatim dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Barang bukti yang diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Jatim terhitung senilai sekitar Rp 23.15 miliar," tutupnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Polda Jatim Polda Polisi Ditresnarkoba Polda Jatim Pabrik Narkoba di Surabaya Surabaya