KETIK, PALEMBANG – Legalitas menjadi salah satu tantangan yang dialami pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Untuk itu, pemerintah sebenarnya sudah melakukan renovasi dengan adanya bentuk badan hukum berupa Perseroan Perorangan.
Menurut Ketua Tim Kerja Perkumpulan Badan Usaha Ditjen Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Prihantoro Kurniawan, Perseroan Perorangan merupakan inovasi hukum yang diperkenalkan melalui Undang-Undang Cipta Kerja.
"Perseroan Perorangan hadir sebagai solusi bagi pelaku UMKM bisa masuk ke sektor formal dengan proses yang sederhana, cepat dan lebih terjangkau" ujar Prihantoro dalam acara Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Piloting dan Inkubasi Perseroan Perorangan, Selasa, 1 Oktober 2024.
"Aplikasi pendaftaran ini diluncurkan Kemenkumham sejak 2021 lalu. Pendirian usaha kini hanya memerlukan satu orang tanpa modal besar dan dapat diselesaikan dalam waktu singkat," ujarnya.
Namun, Prihantoro juga menyoroti tantangan yang masih dihadapi para pelaku usaha, terutama rendahnya tingkat kesadaran pelaku usaha dalam melaporkan keuangan. Saat ini, hanya 3,12% Perseroan Perorangan di Indonesia yang telah memenuhi kewajiban pelaporan keuangan.
"Pembinaan dan edukasi sangat diperlukan agar pelaku usaha memahami kewajiban mereka dan terhindar dari sanksi," tambah Prihantoro.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Ahyani Kurniawati mengapresiasi terpilihnya Sumsel sebagai salah satu dari sepuluh wilayah pilot project inkubasi Perseroan Perorangan di Indonesia.
Ia menyebutkan bahwa sektor UMKM telah menyerap sebanyak 97% tenaga kerja dan menyumbang 60,4% dari total investasi domestik, sehingga menjadi tulang punggung perekonomian nasional.
"Perseroan Perorangan merupakan wujud dukungan pemerintah untuk membantu pelaku usaha berkembang lebih profesional dan mendapatkan akses permodalan yang lebih luas," kata Ika.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya berharap agar program inkubasi Perseroan Perorangan ini mampu meningkatkan produktivitas dan daya saing UMKM di khususnya di Sumatera Selatan.
Dengan adanya program inkubasi ini, lanjut Ilham, para pelaku usaha dapat beroperasi secara profesional dan berkelanjutan dalam perekonomian yang semakin kompetitif.
Kegiatan FGD tersebut dihelat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumsel. Tujuannya adalah untuk memperkuat sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Sumatera Selatan (Sumsel).
Kegiatan ini melibatkan 50 pelaku usaha dari berbagai daerah di Sumsel. Tujuannya adalah untuk mendorong pengembangan bisnis melalui kemudahan legalitas serta pembinaan langsung bagi pelaku usaha yang berbentuk Perseroan Perorangan. (*)