KETIK, MALANG – Usai dihebohkan dengan oknum yang melakukan pengoplosan tabung gas LPG bersubsidi menjadi non subsidi, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, Eko Sri Yuliadi turut angkat bicara.
Pihaknya mengaku akan memperketat pengawasan dengan melibatkan Aparat Penegak Hukum. Upaya pengoplosan tabung gas LPG bersubsidi bukan hanya merugikan masyarakat, namun merupakan tindakan melanggar hukum.
"Dengan informasi ini, akan kami koordinasikan dengan instansi terkait. Kita akan ada pengawalan dari Aparat Penegak Hukum (APH) untuk kontrol dan penanganan secara langsung," ujar Eko, Jumat (10/11/2023).
Eko turut mengimbau para pelaku ekonomi untuk memikirkan kepentingan masyarakat. Terutama melihat kondisi perekonomian masyarakat yang masih belum merata. Menurutnya kebutuhan masyarakat kecil harus lebih dahulu dapat diprioritaskan.
"Kita ini lagi prihatin terhadap kondisi ekonomi sekarang. Jadi pada pemain dan pelaku ekonomi, kita harus memikirkan kepentingan rakyat. Kami imbau para pengusaha, kebutuhan masyarakat kecil tolong untuk diprioritaskan. Jangan sampai mengambil keuntungan pribadi seperti tadi," ucapnya.
Sebagai informasi, pada Senin (6/11/2023) lalu Polresta Malang Kota telah menangkap HS, pelaku pengoplosan tabung LPG subsidi ke non subsidi di sebuah ruko Jalan Kalpataru nomor 94.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menjelaskan di lokasi tersebut HS memindahkan gas dari tabung LPG 3 kg bersubsidi ke tabung 5,5 kg dan 12 kg non subsidi.
"Di situ kita mendapati adanya praktek pengoplosan atau pemindahan dari LPG 3 kg subsidi ke tabung non subsidi 12 kg maupun 5,5 kg. Kita mengamankan beberapa orang yang menjadi otak atas tindakan ini yaitu saudara HS," ujar Kompol Danang saat konferensi pers pada Selasa (7/11/2023). (*)