Dishub Kota Malang Tindak Jukir yang Minta Tarif Mahal Pengunjung Alun-Alun Tugu

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Mustopa

13 Oktober 2023 08:24 13 Okt 2023 08:24

Thumbnail Dishub Kota Malang Tindak Jukir yang Minta Tarif Mahal Pengunjung Alun-Alun Tugu Watermark Ketik
Kawasan sekitar Alun-Alun Tugu Kota Malang. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Selesainya revitalisasi Alun-alun Tugu membuat masyarakat dari dalam maupun luar kota ramai mengunjungi kawasan tersebut.

Namun, sempat beredar video di media sosial perihal pengunjung dari luar Kota Malang yang dimintai tarif parkir sebesar Rp 10.000 oleh juru parkir (jukir) di sana.

Peristiwa tersebut telah dikonfirmasi oleh Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Mustaqim Jaya. Pihaknya telah melakukan penindakan terhadap jukir yang ada di Alun-alun Tugu.

"Dengan adanya video yang viral itu, jukir yang bersangkutan sudah kita panggil dan sudah klarifikasi," ujar Mustaqim pada Jumat (13/10/2023).

Akibat perilakunya itu, sang jukir mendapatkan sanksi berupa skorsing selama satu minggu. Jukir tersebut tidak diperbolehkan melakukan kegiatan perparkiran di kawasan Alun-alun Tugu.

Selama proses skorsing pun, jukir tersebut tidak dapat berpindah lokasi. Mengingat setiap jukir telah ditetapkan titik parkirnya masing-masing.

"Ia bakal disanksi, sementara di skors selama satu minggu tidak boleh melakukan kegiatan perparkiran di seputaran kawasan Alun-alun Tugu. Dia juga tidak bisa pindah tempat parkir. Di situ kan sudah ada tempat titik parkirnya masing-masing. Dia tidak bisa pindah karena sudah ada Kartu Tanda Anggota (KTA)," lanjutnya.

Dijelaskan oleh Mustaqim bahwa jukir tersebut telah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi tindakannya. Hingga kini masih belum diketahui alasan jukir tersebut meminta tarif berlebih pada pengunjung yang berasal luar Kota Malang.

Jika tindakan tersebut terulang kembali, maka ia terancam terkena pencabutan KTA.

"Dia juga sudah buat surat pernyataan, kalau dia mengulangi lagi, maka kita berhentikan dan cabut KTA. Kita berikan sanksi 1 minggu dahulu untuk tidak boleh muncul di lokasi parkir sebagai sanksi dari pelanggaran yang dia lakukan. Ini baru pertama kali dia melakukan itu," tegasnya.

Persoalan parkir di Kota Malang ini sering dikeluhkan oleh masyarakat. Tak hanya tarif yang tidak wajar, beberapa masyarakat sering menemukan jukir yang tidak memberikan karcis parkir. Hal lain yang dikeluhkan oleh masyarakat ialah maraknya jukir yang ada di setiap titik di Kota Malang, hingga di kawasan ATM.

Sementara itu, masyarakat yang ingin berkunjung di Alun-alun Tugu dapat memarkirkan kendaraannya di kawasan SMA Negeri 4 Kota Malang. Tarif parkir resmi yang ditetapkan oleh Dishub Kota Malang ialah Rp 2.000 untuk motor dan Rp 3.000 untuk mobil.

"Kalau di depan kawasan SMA Tugu (SMA Negeri 4 Kota Malang) itu bukan parkir liar karena ada titik parkirnya. Dia pakai rompi, berati kan jukir resmi. Sementara ini yang terdata di Dishub cuma di SMA Negeri 4 Kota Malang itu saja titik parkirnya," tambahnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

parkir kota malang Jukir Kota Malang Jukir Liar tarif parkir Alun-alun Tugu Kota Malang