Dishub Kota Malang Ingatkan Jukir yang Pungut Tarif Mahal di Kayutangan Heritage

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: M. Rifat

17 Juli 2023 10:38 17 Jul 2023 10:38

Thumbnail Dishub Kota Malang Ingatkan Jukir yang Pungut Tarif Mahal di Kayutangan Heritage Watermark Ketik
Salah satu titik parkir di badan jalan Kayutangan Heritage, (117/7/2023). (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra menegaskan tidak ada parkir progresif di Kawasan Kayutangan Heritage. Pasalnya sempat muncul isu terkait juru parkir (jukir) yang menarik tarif lebih mahal kepada pengunjung di Kayutangan Heritage.

"Sebenarnya ada oknum jukir yang tanya 'lama atau tidak' ke salah satu pengendara yang mau parkir di sana. Terus kalau lama, katanya nanti ditarik Rp 5.000. Harapannya jangan begitu dong, kita belum menggunakan parkir progresif. Kalau progresif kan bisa saja, tapi masuknya ke pajak bukan ke jukir," ujar Widjaja, Senin (17/7/2023).

Kendati demikian, Widjaja tak dapat memungkiri akan diberlakukan parkir progresif di beberapa kawasan di Kota Malang. Hal tersebut sebagai langkah untuk mengurangi volume kendaraan di Kota Malang. Mengingat kantong parkir yang dimiliki oleh Kota Malang cenderung terbatas.

"Kita lihat strategi dan kondisinya juga. Karena dalam rangka untuk mengurangi volume kendaraan dengan adanya keterbatasan luasan lahan parkir, bisa saja kita lakukan ke khusus kawasan tertentu untuk dinaikkan harganya. Sangat mungkin itu, tapi tetap sekali lagi ini adalah wacana dalam rangka memberikan batasan," sebutnya.

Guna mengatasi persoalan lahan parkir, Widjaja pun mempersilakan masyarakat yang ingin membuka usaha parkir. Saat ini pihaknya tengah melakukan sosialisasi terkait hal tersebut. Termasuk untuk kawasan Kayutangan Heritage yang sering dikeluhkan masyarakat mengenai parkir di badan jalan.

"Itu (membuka usaha parkir sendiri) justru harapan kami. Jadi sebagai bada usaha. Mulai hari ini akan kita dorong dan sosialisasikan hal itu. Walaupun sudah ada yang melakukannya seperti di MOG. Kemudian yang kecil-kecil itu mekanismenya di pajak daerah," lanjutnya.

Sama halnya di kawasan Arjosari yang membuka lahan untuk penitipan kendaraan. Tarif yang dibebankan pada pengunjung nantinya sebagian akan masuk ke pajak daerah Kota Malang.

"Kalau penitipan yang di depan Arjosari itu kan ruang sendiri. Masuknya ke pajak daerah, bukan retribusi. Tapi tidak apa-apa, yang penting adalah penataan parkirnya jelas dan sangat membantu dalam rangka penyediaan lahan parkir," ujar Widjaja.

Widjaja juga mengimbau supaya tidak terjadi upaya jual-beli lahan parkir, khususnya milik Pemerintah Kota Malang. Menurutnya hal tersebut sangat merugikan Pemkot Malang maupun masyarakat lainnya.

"Kalau lahan yang diperjualbelikan, itu gak ada data masuk ke kami. Itu urusan pribadi, tapi yang kita pastikan adalah apakah lahan itu milik daerah atau tidak," tambahnya.

Dia mengimbau agar jangan sampai ada jual beli lahan parkir, apalagi itu barang milik daerah. Hal itu dia sebut sangat merugikan bagi pemerintah daerah. "Karena perlu diketahui bahwa tepi jalan, badan jalan, itu adalah barang milik daerah," jelas Widjaja.(*)

Tombol Google News

Tags:

Kantong parkir Dishub Kota Malang Kayutangan Heritage Parkiran Kayutangan Heritage Parkir Progresif Kota Malang