KETIK, MALANG – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, Suwarjana menekankan tidak mewajibkan pembelian seragam di sekolah.
Mengingat seorang wali siswa sempat mengutarakan terkait uang seragam di salah satu Sekolah Dasar Negeri di Kota Malang. Wali siswa tersebut dikenakan Rp 500.000 untuk pembelian satu pasang seragam olahraga dan batik oleh pihak sekolah.
"Karena di sekolah kemarin sampai Rp 1,6 juta untuk anak saya yang SMK, tapi kain saja karena siswa baru. Kalau anak saya yang SD sekitar Rp 500.000 itu cuma batik sama baju olahraga," ujar Heni Fitriasari, salah satu wali siswa pada Kamis (13/7/2023) lalu kepada Ketik.co.id.
Sama halnya dengan Ahmad Riyadi, salah seorang penjual seragam di Pasar Besar sempat mengeluhkan bahwa anaknya diminta untuk membeli seragam yang disediakan oleh pihak sekolah.
"Biasanya pihak sekolah hanya menyediakan seragam batik dan olahraga. Untuk merah putih dan pramuka dibebaskan beli di luar. Tapi tidak semua sekolah, seperti sekolah anak saya disuruh beli di sekolahan. Padahal saya jualan seragam," ujar Riyadi.
Menanggapi hal tersebut, Suwarjana mengungkapkan bahwa sekolah harus membebaskan setiap siswanya dalam pembelian seragam. Hal tersebut dilakukan supaya wali siswa tidak merasa terbebani.
"Maaf, itu bukan uang pungutan tapi sekadar imbauan kalau ada seragam. Silakan wali siswa kalau mau membeli ya boleh, tapi kalau tidak mau beli juga tidak apa-apa. Sepertinya kalau hanya seragam olahraga dan batik, tidak sampai Rp 500.000," ujar Suwarjana saat dikonfirmasi pada Jumat (14/7/2023).
Suwarjana membenarkan bahwa biasanya pihak sekolah telah menyediakan seragam melalui koperasi. Namun hal tersebut tak lantas menjadi kewajiban siswa maupun wali siswa untuk membeli di sana.
"Biasanya di sekolah juga menyiapkan seragam, yakni di koperasinya. Kalau mau beli di pasar juga bisa, yang penting pembelian seragam tidak menyulitkan," tegasnya.(*)