Direktur Utama PT ILI Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp 250 Juta

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Marno

25 Mei 2023 12:15 25 Mei 2023 12:15

Thumbnail Direktur Utama PT ILI Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp 250 Juta Watermark Ketik
Kuasa hukum dari tersangka S, Sebastian Putra Gunawan memberikan uang kerugian negara yang dikorupsi tersangka ke Kejari Tanjung Perak, Kamis (25/5/2023). (Foto : M.Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menerima uang kerugian negara yang dikorupsi oleh tersangka S,  direktur utama PT Ikan Laut Indonesia (ILI). Tersangka mengembalikan  Rp 250 juta dari total kerugian negara Rp.569.568.000 tindak pidana korupsi dengan modus jual beli bahan baku Ikan Tengiri Steak.

"Pelaku mengembalikan uang negara yang dikorupsi oleh pelaku. Jadi nanti pengembalian uang negara ini bisa menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaan sehingga meringankan hukuman tersangka," ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya Jemmy Sandra, Kamis (25/5/2023).

Dengan pengembalian uang ini, kejaksaan akan terus memburu kerugian negara yang dikorupsi oleh tersangka. "Kami masih menunggu pihak keluarga untuk mengembalikan kerugian negara sisanya," ungkap Jemmy.

Saat disinggung dengan ada penyitaan aset, Kejari Tanjung Perak masih menunggu itikad baik dari tersangka dan keputusan majelis hakim. "Itu (sisa pengembalian uang negara) nanti saja, nunggu putusan hakim dan menunggu dari keluarga saja dahulu," beber Jemmy.

Saat ini kasus yang menjerat S ini berkasnya sudah lengkap dan dinyatakan P21. Kejaksaan akan melimpahkan kasus ini ke bidang penuntutan untuk tahap dua. "Jika tidak ada kendala besok (26/5/2023) akan kami lakukan tahap dua dengan melimpahkan tersangka dan barang bukti," ungkap Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak Ananto Tri Sudibyo.

Sementara itu Kuasa Hukum tersangka S, Sebastian Putra Gunawan mengatakan ini merupakan itikad baik dari tersangka S dan keluarga untuk mengembalikan uang kerugian negara. Untuk sisanya, pihak keluarga masih akan mengupayakan. "Meskipun perkara ini tersangka salah perhitungan yang membuat terjerat kasus ini. Namun langkah ini menjadi itikad baik dari tersangka dan keluarga," ungkapnya.

Untuk perkara yang menjerat kliennya, Sebastian sebagai kuasa hukumnya enggan berkomentar banyak. "Yang pasti saya akan terus mendampingi tersangka dalam pemeriksaan," ucapnya.

Kasus ini terjadi pada 23 Januari 2018, pada tahun itu terjadi perjanjian kerja sama antara PT Perikanan Nusantara (Persero) dengan tersangka S, selaku Direktur PT Ikan Laut Indonesia. Perjanjian ini dalam hal penjualan ikan tengiri beku yang diproses menjadi produk hasil olahan tengiri steak.

Pada tahun tersebut, sambung Jemmy, PT ILI menerima pembayaran pertama dari PT Perikanan Nusantara (Persero) Rp 446.997.600 untuk 10.100 kilogram Ikan tengiri steak. Selanjutnya pada 14 Februari 2018 dilakukan pembayaran kedua dari PT Perikanan Nusantara kepada PT ILI Rp 191.570.400 untuk 3.900 kilogram.

Dari jumlah total keseluruhan uang yang diterima oleh tersangka S, yakni sebesar Rp 638.568.000,00 tidak dipergunakan untuk pembelian bahan baku ikan tengiri steak. Kondisi ini mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp 569.568.000 dan tersangka langsung dijebloskan ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Kejati Jatim. (*)

Tombol Google News

Tags:

Korupsi PT ILI Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Kejari Tanjung Perak