KETIK, SURABAYA – Direktur Ditresnarkoba Polda Jawa Timur Kombes Pol Arie Adhian memastikan peran kedua anggota Polisi yang ditangkap dipastikan bukan bandar narkoba. Namun peran Aiptu PB (46) anggota Polsek Saradan dan Aiptu DS (46) yang merupakan polisi Polsek Genteng Surabaya hanya mencarikan narkotika jenis sabu-sabu.
"Mereka hanya mencarikan narkotika dan bukan bandar narkoba," ucap Kombes Pol Arie Adhian, Selasa (21/3/2023).
Selain itu, Arie mengatakan keduanya juga terbukti mengkonsumsi narkoba. Hal itu diketahui setelah dua anggota polisi tersebut melakukan tes urine. “Iya positif (narkoba),” jelas Arie.
Perwira dengan tiga melati emas itu menegaskan untuk narkoba yang dijual hanya sabu-sabu saja. “Iya sabu saja,” katanya.
Dengan adanya kejadian ini, kedua tersangka itu akan menjalani proses etik secara internal yang ditangani propam.
Diberitakan sebelumnya, penangkapkan dua anggota polisi berawal saat Polres Madiun menangkap masyarakat berinisial S terkait kepimilikan sejumlah narkoba.
Setelah ditelusuri, S mendapatkan barang haram tersebut dari anggota Polri berinisial PB (46) yang bertugas di Polsek Saradan Polres Madiun.
Setelah PB diamankan, dirinya mengaku mendapatkan barang tersebut dari anggota Polri DS yang bertugas di Polsek Genteng Kapolrestabes Surabaya. DS menjual sabu kepada PB sebanyak 5 gram dengan harga Rp 6 juta. (*)