KETIK, JAKARTA – Mantan Kapolsek Kalibaru Polda Metro Jakarta Barat Kompol Kasranto dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Tuntutan hukuman ini gara-gara Kasranto diperalat oleh Linda Pudjiastuti alias Anita Cepu untuk mengedarkan sabu milik jenderal yaitu mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dan dijamin aman.
Jaksa mengatakan terdakwa Kompol Kasranto bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomork 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasranto selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
Dalam persidangan terungkap, barang bukti yang disita dari Kasranto berupa 305 gram sabu, satu tas belanja, dan satu unit handphone.
Untuk menjual sabu ke bandar narkoba, Kasranto mmeerintahkan bawahannya Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Janto Parluhutan Situmorang dan Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Achmad Darmawan alias Ambon untuk mencari pembeli.
Kasranto menyerahkan 1,3 kilogram sabu kepada Janto bertahap di ruang kerjanya Polsek Kalibaru dan kantor Pemadam Kebakaran Tanjungpriok. Sedangkan Darman kebagian menjual sabu 300 gram.
Kapolsek yang baru menjabat 8 bulan itu menerima sabu dari Linda Pudjiastuti, hasil penyisihan barang bukti di Polres Bukittinggi. Penyisihan 5 kilogram dari total 41,4 kilogram sabu itu dilakukan mantan Kapolres Bukittingi AKBP Dody Prawiranegara. Modusnya dengan mengganti sabu dengan tawas.
Kasranto menyerahkan uang hasil penjualan sabu kepada Linda Pujiastuti. Penjualan pertama Kasranto mendapatkan untung Rp 70 juta.
Seperti terungkap dalam persidangan sebelumnya, Kasranto mengaku mengenal Linda Pudjiastuti sebagai mucikari. "Dulu profesinya sebagai mami sekarang menjadi wiraswasta," ujar Kasranto.
Saat ditawari untuk menjual narkoba milik jenderal oleh Linda dengan jaminan pasti aman, Kasranto memanggil Linda dengan sebutan mami.
"Saya jawab 'barangnya siapa, mam?' saya mohon maaf, manggilnya mami, karena sudah terbiasa manggil mami," ujar Kasranto kepada majelis hakim. Setelah itu, lanjut Kasranto, Linda Pudjiastuti menjawab, "Ini aman punya jenderal."
Akhirnya Kasranto pun bersedia menerima tawaran tersebut. "Saya juga nggak tahu kenapa sampai saya berbuat sebodoh itu," kata Kasranto, dalam sidang lanjutan.
Sedangkan Irjen Pol Teddy Minahasa mengenal Linda Pujiastuti alias Anita Cepu ini di tempat spa di salah satu hotel di Jakarta.
Wanita ini sempat mengaku sebagai istri siri Irjen Pol Teddy Minahasa saat bersaksi di persidangan dengan terdakwa Teddy.
Bahkan Linda mengaku tidur bareng selama di kapal waktu akan menggerebek penyelundupan sabu, tapi gagal.
Namun pernyataan wanita berkaca mata itu langsung dibantah oleh Teddy Minahasa. "Semua itu tidak benar Pak Hakim," ujarnya. Namun si Linda bersikukuh dengan kesaksiannya. (*)