Dipastikan Aman, Kementan Lepas 57 Kontainer Produk Hortikultura   

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Millah Irodah

3 Oktober 2022 03:41 3 Okt 2022 03:41

Thumbnail Dipastikan Aman, Kementan Lepas 57 Kontainer Produk Hortikultura     Watermark Ketik
Pelepasan secara serentak produk hortikultura oleh Barantan Surabaya. (Foto: Dok. BBKP)

KETIK, SURABAYA – Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Surabaya, Badan Karantina Pertanian (Barantan) melepas 57 kontainer  berisikan produk hortikultura asal luar negeri yang sempat ditahan sejak tanggal 27 Agustus hingga 30 September 2022.

"Seluruh produk hortikultura ini telah melalui serangkaian tindakan karantina, dan dipastikan sehat dan aman. Tertahannya komoditas tersebut akibat tidak adanya dokumen Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH)," kata Kepala Barantan, Bambang saat melakukan pelepasan kontainer tertahan serentak di tiga pelabuhan secara virtual, Sabtu (1/10/2022).

Menurut Bambang, serangkaian pengujian keamanan pangan yang tepat , yakni telah memiliki Certificate of Analysis (CoA) dari laboratorium yang teregistrasi sesuai Permentan 55 Tahun 2016. 

Foto Pelepasan secara serentak produk hortikultura oleh Barantan Surabaya. (Foto: Dok. BBKP)Pelepasan secara serentak produk hortikultura oleh Barantan Surabaya. (Foto: Dok. BBKP)

Selain itu  dipastikan bebas dari hama dan penyakit yang berbahaya atau telah memiliki jaminan kesehatan media pembawa dengan telah adanya phytosanitary certificate (PC) dari negara asal. 

"Jadi aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat," tambahnya.

Sebagai informasi, produk hortikultura yang tertahan antara lain cabe kering, klengkeng, jeruk, anggur, apel berasal dari 6 (enam) negeri yakni, China, Amerika Serikat, Australia, India, Afrika Selatan dan Thailand. 

Saat ini komoditas tersebut tertahan di tiga pelabuhan yakni Belawan, Surabaya dan Tanjung Priok sejak 27 Agustus sampai dengan tanggal 30 September 2022. 

RIPH, merupakan dokumen yang diterbitkan oleh Dirjen Hortikultura dan digunakan sebagai perizinan impor komoditas hortikultura yang telah berlaku sejak diterbitkannya Permentan No. 39 Tahun 2019 dan tetap berlaku hingga saat ini. 

Penerbitan Permentan No. 05 Tahun 2022 tentang pengawasan RIPH adalah penugasan kepada Barantan untuk mengawasi seluruh produk impor hortikultura yang wajib RIPH sesuai dengan peraturan sebelumnya.

Yeka Hendra Fatika, Anggota Ombusdman Republik Indonesia yang turut hadir pada jumpa pers mengapresiasi respon cepat Kementan melalui Barantan untuk menindaklanjuti rekomendasi ORI. 

“Saat ini kami melihat ada dua Kementerian yang mengatur perizinan importasi hortikultura. Untuk itu saya berjanji akan menindaklanjuti guna mengharmoniskan ketentuan tersebut melalui Kementerian Koordinator Perekonomian,” kata Yeka.

Yeka juga menjelaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan beberapa butir rekomendasi yang harus dilakukan oleh K/L terkait. 

“Saya mengapresiasi Barantan atas pelepasan terhadap kontainer yang tertahan saat ini,” tambahnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

hortikultura Barantan Karantina Pertanian Surabaya