KETIK, BANDUNG – Dinas Sosial Kabupaten Bandung bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menandatangani perjanjian kerjasama (PKS) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN, di Kantor Kejari Kabupaten Bandung.
Kepala Dinsos Kabupaten Bandung, Indra Respati menjelaskan, PKS dilakukan dalam rangka lebih menjamin agar semua kegiatan Dinsos tetap berjalan sesuai aturan dan perundangan yang berlaku.
Indra mengakui pihaknya menyambut gembira PKS ini karena memang membutuhkan asistensi dari aparat penegak hukum, dalam rangka kepastian hukum khususnya di bidang keperdataan dan TUN, untuk setiap program yang dijalankan Dinsos.
"Sehingga pada Selasa tanggal 1 Agustus 2023, Dinsos menandatangani PKS dengan Kejari Kabupaten Bandung, khususnya dengan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara. Dengan demikian, nantinya bisa kami konsultasikan terlebih dahulu ke Kejari dalam rangka legal opinion untuk setiap kegiatan atau regulasi dari setiap program Dinsos," kata Indra di Soreang, Rabu (2/8/2023).
Lebih lanjut Indra menerangkan, penandatanganan PKS ini juga dalam rangka menindaklanjuti arahan dari Bupati Bandung pada saat sosialisasi pencegahan korupsi di lingkungan Pemkab Bandung bersama KPK RI.
Pihaknya berharap dengan adanya PKS ini, dapat lebih menjamin semua program kegiatan di Dinsos bisa terlaksana sesuai dengan aturan hukum perundangan maupun regulasi atau aturan-aturan lainnya.
"Tentunya dengan senang hati kami akan memanfaatkan PKS ini agar dalam pelaksanaan setiap program maupun pengambilan keputusan tidak tumpang tindih dengan regulasi-regulasi lainnya," pungkas Indra. (*)