KETIK, JEMBER – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) menggelar Sosialisasi Kekerasan terhadap Perempuan pada Selasa (7/3/2023).
Sosialisasi ini merupakan bagian dari peringatan Hari Perempuan Internasional setiap 8 Maret oleh Dinas P3AKB.
Diikuti oleh puluhan perempuan yang memiliki potensi besar terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Mengingat jumlah korban kekerasan pada tahun 2022 yang terdata di UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Jember yang cukup banyak, yaitu sebanyak 117 korban anak serta 75 korban perempuan.
Sedangkan untuk tahun 2023 hingga Februari kasus kekerasan terhadap perempuan mencapai 18 korban dan anak 20 korban.Sindi Dwi Yunike, pembicara sosialisasi kekerasan terhadap perempuan (Foto: Fenna/ketik.co.id)
Konteks kekerasan ini dapat berupa kekerasan fisik, seksual, psikis, penelantaran, perundungan atau bullying, dan banyak lainnya.
Sindi Dwi Yunike, selaku Pendamping UPTD PPA, mengatakan sosialisasi kekerasan pada perempuan ini merupakan salah satu upaya Dinas P3AKB untuk menekan jumlah korban kekerasan perempuan dan anak.
Ia juga memaparkan, banyaknya delik aduan kasus korban kekerasan pada perempuan dan anak bukan berarti negatif. Menurutnya hal itu merupakan pengaruh baik dari Dinas P3AKB dalam penanganan kekerasan.
Sehingga para korban kekerasan sudah mengerti bagaimana cara melaporkan tindakan kekerasan pada perempuan dan anak. “Masyarakat banyak mengetahui bagaimana cara melaporkan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Jember,” ujar Sindi usai acara Sosialisasi Kekerasan terhadap Perempuan.
Selain kegiatan sosialisasi, Dinas P3AKB juga melakukan upaya lainnya untuk menekan jumlah korban kekerasan, salah satunya melakukan pendampingan terhadap korban.
Sindi menjelaskan kegiatan pendampingan oleh UPTD PPA dilakukan secara psikologis, hukum, pemeriksaan di kepolisian, hingga di tingkat pengadilan untuk korban kekerasan pada perempuan dan anak. Tak hanya itu, Dinas P3AKB juga bekerjasama dengan beberapa lembaga terkait seperti LBH Jentera Perempuan Jember dan Biro Pelayanan dan Bantuan Hukum (BPBH) Fakultas Hukum Universitas Jember.
Serta pendampingan psikologis dengan menggandeng beberapa psikolog di Jember dan penyediaan rumah aman bagi korban kekerasan yang membutuhkan. “Karena ada beberapa korban yang membutuhkan rumah aman untuk tinggal sementara ” terang Sindi saat ditemui.(*)