KETIK, SURABAYA – Politisi PDIP Baktiono yang merupakan petahana di DPRD Surabaya berhasil meraih suara terbanyak di Pemilu 2024.
Dirinya otomatis menduduki 1 kursi dari 11 kursi yang didapat oleh PDIP Surabaya. Karena memiliki suara terbanyak, Baktiono digadang-gadang menjadi Ketua DPRD Surabaya 2024-2029.
Ketua Komisi C DPRD Surabaya itu mengungkapkan dirinya hanya menunggu arahan partai mengenai keputusan tersebut.
"Sampai sekarang belum ada petunjuk, kita diminta untuk tetap berjuang sampai selesai," tuturnya, pada Jumat (29/3/2024).
Dirinya menjelaskan sesuai dengan Undang-Undang MPR DPR DPRD Provinsi DPRD Kota Kabupaten (UU MD3), aturannya sudah ada.
"Karena logikanya setiap pertandingan, sebelum masuk pertandingan atau kompetisi aturannya kan sudah ada," jelasnya.
Baktiono menjelaskan, dalam UU MD3 sudah disebutkan jika partai pemenang pemilu berhak menugaskan anggota fraksinya yang terpilih untuk menjadi pimpinan DPR termasuk ketua.
"Aturan UU MD3 sudah jelas," pungkasnya. (*)