Diduga Terkait Kasus Dana Hibah, KPK Geledah Rumah Abdul Halim Iskandar

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Mustopa

10 September 2024 22:48 10 Sep 2024 22:48

Thumbnail Diduga Terkait Kasus Dana Hibah, KPK Geledah Rumah Abdul Halim Iskandar Watermark Ketik
Potret Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar. (Foto: Humas Setkab)

KETIK, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar pada Jumat 6 September 2024.

Penggeledahan tersebut dilakukan penyidik KPK terkait dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022.

"Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik,” ujar Tessa Mahardhika, Juru Bicara KPK di Jakarta, Selasa, 10 September 2024.

Tessa mengungkapkan bahwa penyidik KPK menggeledah rumah dinas Abdul Halim Iskandar di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat lalu.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Abdul Halim sekitar 5,5 jam pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Abdul Halim sempat menjabat sebagai Ketua DPRD Jawa Timur (2014-2019). Ia merupakan kakak kandung dari Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

Adapun tim penyidik KPK sudah lebih dulu menyita sejumlah dokumen dan BBE usai melakukan penggeledahan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, di Jalan Pahlawan Kota Surabaya, Jumat 16 Agustus 2024.

Penggeledahan di lantai 5 Gedung Setdaprov diduga merupakan ruangan Biro Kesra Pemprov Jatim. Tim penyidik KPK selesai pada pukul 16.06 WIB.(*)

Tombol Google News

Tags:

KPK PDTT Menteri Desa Kakak Cak Imin Abdul Halim dana hibah APBD Provinsi Jatim