KETIK, MADIUN – Gara-gara diduga ngemplang pajak, seorang pengusaha bahan kue di Kota Madiun, dijebloskan ke tahanan. RS (40), diduga kuat telah melakukan tindak pidana bidang perpajakan karena dengan sengaja tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Hingga akhirnya pengusaha tersebut terpaksa berurusan dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II. Kamis (13/6).
“Tersangka tidak menyampaikan SPT Masa PPN untuk masa pajak Januari 2016 sampai Desember 2017. Serta menyampaikan SPT Tahunan PPH orang pribadi yang isinya tidak benar, tahun pajak 2015 sampai 2017,” kata Ketua Tim Penyidik Kanwil DJP Jatim II, I Nyoman Ardina.
Pria asal Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun tersebut terbukti ngemplang pajak selama beberapa tahun. Sembari mengenakan rompi tahanan dan menutup wajah dari awak media, RS mendapat pengawalan dari Kejari Kota Madiun untuk dibawa ke mobil tahanan.
Akibat ulah RS, lanjut I Nyoman, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 2,4 miliar. Sehingga penindakan yang dilakukan merupakan wujud pelaksanaan penegakan hukum perpajakan.
“RS sudah pernah diberi himbauan, konseling, kami sampaikan kewajiban apa yang harus dilakukan, tapi tidak diindahkan,” tambahnya
Pihaknya selalu mendorong kepada kepada wajib pajak dengan memberikan kesempatan mengisi SPT dengan benar dan mengupayakan upaya administratif.
"Langkah penegakkan hukum adalah langkah terakhir, apabila wajib pajak tidak melaksanakan perpajakan self assessment dengan benar,” imbuhnya.
Dirinya menegaskan, pasal yang disangkakan adalah Pasal 39 ayat 1, huruf a, huruf c, huruf d, Undang Undang Nomor nomor 6 Tahun 1983, diubah menjadi Undang Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi perpajakan.
“Ancaman penjara maksimal 6 tahun penjara dan denda 4 kali jumlah pajak terutang,” pungkasnya.
Di tempat yang sama, Kasi Kerjasama dan Humas Kanwil DJP Jatim II Karsita berharap agar putusan pengadilan nantinya dapat diambil seadil-adilnya, baik dari sisi penerima negara maupun tersangka.
“Masyarakat agar lebih patuh melaksanakan ketentuan perpajakan. Jangan sampai menunggu penegakan hukum, laksanakan perpajakan mulai pendaftaran, pembayaran hingga pelaporan dengan baik,” ucap Karsita
Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Kota Madiun Arfan Halim menambahkan, untuk mempermudah proses persidangan di Pengadilan Negeri Kota Madiun RS ditahan 20 hari. Tujuan penahanan agar tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. (*)