KETIK, MALANG – Sebanyak 4 mahasiswa NTT yang bikin onar dan rusak rumah kos ditetapkan tersangka oleh Polres Malang. Mereka diduga melakukan perusakan di Kos Jalan Tirto Utomo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang tersebut pada (7/6/2024) lalu.
Inisial empat mahasiswa NTT sedang kuliah di Malang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni DN (23) alias Renta, AK (25) alias Toni, LG (28) alias Lukas, dan AG (23) alias Gusti
Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara mengatakan, seluruh pelaku merupakan mahasiswa asal Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, yang sedang kuliah di salah satu perguruan tinggi swasta di Malang.
“Tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Dau berhasil mengamankan keempat terduga pelaku pengrusakan di tempat terpisah wilayah Malang Raya, pada Jumat (14/6/2024),” ujarnya melalui keterangan tertulis yang disampaikan pada Sabtu, (15/6/2024) malam.
Barang bukti sajam dari 4 Mahasiswa NTT yang melakukan perusakan di Rumah Kos, Dau, Kabupaten Malang. (Foto: Humas Polres Malang)
Kejadian bermula saat sekelompok mahasiswa berjumlah sekitar 14 orang mendatangi sebuah rumah kos di Jalan Tirto Utomo IX, Kecamatan Dau, pada Jumat (7/6/2024) sekitar pukul 04.30 WIB.
Mereka mencari seorang pria yang diduga tinggal di kos tersebut. Kelompok yang dipimpin Toni tersebut menggedor pintu-pintu kos sambil membawa senjata tajam seperti parang, katana, ketapel, dan pisau karambit saat melakukan sweeping.
Diduga tidak menemukan sasaran, empat dari kelompok tersebut kemudian merusak pintu-pintu kamar serta mengacak-acak sejumlah barang. Aksi tersebut mengakibatkan kerusakan parah di dalam rumah kos.
"Keempat orang pelaku melakukan pengrusakan, sementara sisanya menunggu di luar," kata perwira pertama dengan satu balok di pundaknya tersebut.
Dikatakan Ipda Dicka, pemilik rumah kos segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Dau setelah mengetahui kerusakan yang dialami. Berdasarkan laporan tersebut, petugas kepolisian melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengidentifikasi serta mengejar para pelaku.
Polisi akhirnya mengamankan keempat tersangka dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk serpihan kaca, kayu, dan senjata tajam yang digunakan dalam insiden tersebut. Kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif dan kejadian secara mendalam terkait kericuhan tersebut.
"Dari hasil penyidikan, motif mereka melakukan pengrusakan ini karena tidak menemukan keberadaan seseorang yang mereka cari di kos tersebut, sehingga melampiaskan amarahnya dengan melakukan pengrusakan," jelasnya.
Kini, keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Malang untuk proses penyidikan. Seluruhnya dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan atau pengrusakan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.(*)