KETIK, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan badan hukum publik yang bertanggung jawab menyelenggarakan program jaminan sosial kesehatan di Indonesia.
BPJS Kesehatan memiliki visi untuk menjadi penyelenggara jaminan sosial kesehatan yang terpercaya, adil, dan berkeadilan sosial.
Saat ini, BPJS Kesehatan membuka lowongan kerja untuk posisi Pegawai Administrasi Pegawai Tidak Tetap. Lowongan ini terbuka untuk semua lulusan, baik fresh graduate maupun berpengalaman.
Persyaratan untuk lowongan kerja BPJS Kesehatan Bulan Februari 2024:
• Bersedia bekerja secara penuh waktu (full time)
• Berusia maksimal 25 tahun
• Belum menikah
• Pendidikan minimal D3 semua jurusan
• Akreditas Perguruan Tinggi minimal B/Baik
• IPK Minimal 2,75
• Bersedia ditempatkan di wilayah kerja Kantor Cabang BPJS Kesehatan.
Dokumen Pendaftaran:
• CV
• KTP
• Bukti Akreditasi Perguruan Tinggi
• Ijazah Pendidikan Terakhir
• SKCK
• Screenshot foto selfie di Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan yang diunggah di Feed Instagram dengan caption bertema "Transformasi Mutu Layanan" yang menceritakan pengalaman mendapatkan pelayanan di Fasilitas Kesehatan yang mudah, cepat dan setara, serta diakhiri tagar #MakinMudah #MakinCepat #SemuaSetara dan wajib melakukan tag + follow akun resmi @bpjskesehatan_ri. (Pastikan akun Instagram tidak dikunci)
• Dokumen pendaftaran harap di scan dalam bentuk .pdf files yang disimpan dalam cloud (google drive/dropbox/dsb) dan lampirkan link cloud tersebut pada kolom yang telah disediakan saat mengisi Formulir pendaftaran. Pastikan link cloud yang dilampirkan tidak dikunci dan dapat diakses oleh semua orang yang memiliki link-nya.
Bagi anda yang memenuhi kualifikasi dan tertarik melamar dapat melakukan pendaftaran melalui Link ini
Lain-lain:
• Pendaftaran paling lambat tanggal 28 Februari 2024
• Hanya pelamar terbaik yang akan diproses untuk mengikuti seleksi
• Seluruh tahapan seleksi ini tidak dipungut biaya.
• Pelamar yang memenuhi kualifikasi akan ditempatkan di lokasi Kantor Cabang/Kantor Kabupaten/Kedeputian Wilayah/Kantor Pusat yang dilamar dan/atau lokasi lain yang terdekat dengan domisili sesuai kebutuhan BPJS.(*)