Di Akhir Masa Jabatan, Kajari Sungai Penuh Tetap Gaspol Cegah Kerugian Negara

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Naufal Ardiansyah

11 Juni 2024 01:27 11 Jun 2024 01:27

Thumbnail Di Akhir Masa Jabatan, Kajari Sungai Penuh Tetap Gaspol Cegah Kerugian Negara Watermark Ketik
Kejaksaan Negeri Sungai Penuh melakukan sita eksekusi pada Senin (10/6/2024). (Foto: Dok. Kejari Sungai Penuh for Ketik.co.id)

KETIK, SUNGAI PENUH – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sungai Penuh Antonius Despinola masih bekerja dan berkarya meskipun di akhir masa jabatannya.

Anton mendapat kesempatan promosi jabatan sebagai Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Laporan dan Pengaduan Masyarakat pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung di Jakarta.

Kasubsi Tipidkor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Yogi Purnomo bersama tim jaksa lainnya melakukan sita eksekusi harta benda Nasrun terpidana Korupsi di Disperkim Kota Sungaipenuh tahun 2017-2018-2019.

Eksekusi tersebut dihadiri oleh Camat Pondok Tinggi, Kades dan pihak keluarga serta pihak kepolisian serta BPN.

Kejaksaan Sungai Penuh langsung memasang papan sita eksekusi pada Senin (10/6/2024). Sita eksekusi ini berdasarkan Putusan MA Nomor 934 K/Pid.sus/2022 tanggal 15 Februari 2022 Atas Nama terpidana Nasrun dan Surat perintah pencarian harta benda milik terpidana atas an.Nasrun nomor print-1139/L.5.13/FU.1/08/2023 tanggal 4 agustus 2023.

“Ada tiga lokasi sudah kita sita eksekusi, yaitu 2 harta benda di Koto Lebu dan 1 lokasi tanah di Desa Sungai Jernih, milik terpidana Nasrun,” ujar Yogi.

Sita eksekusi ini kemudian dilanjutkan dengan pelelangan dan untuk uang penganti beban terpidana Nasrun.

“Hasil lelang nanti membayar uang penganti terpidana Nasrun senilai Rp 1,7 Milyar lebih,” kata Yogi. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kejari Sungai Penuh Kajari Sungai Penuh Antonius Despinola